Sidimpuanpos.com – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan melalui unit Polsek Padang Bolak berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Lingkungan II Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), pada Kamis (3/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABH (50), warga Jalan SM Raja, Lingkungan II Pasar Gunung Tua. Saat hendak ditangkap, pelaku tampak membuang sebuah bungkusan menggunakan tangan kirinya ke tanah.
Melihat gerak-gerik mencurigakan tersebut, petugas langsung meminta ABH mengambil kembali bungkusan itu. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 0,07 gram.
Baca Juga : Fajar Noor dan Armada Hibur Warga, Wali Kota Serukan Kolaborasi Bangun Medan
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung berwarna hitam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal di tempat kejadian, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial SS (yang saat ini masih dalam penyelidikan). Ia juga mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan dijual kepada pembeli dengan harga Rp150.000,-.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapsel di Sipirok untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Lihat Juga : Pemko Padangsidimpuan Gelar Operasi Pasar LPG: Wujud Nyata Atasi Keluhan Warga
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, membenarkan pengungkapan kasus tersebut pada Senin (7/7/2025).
“Kami menegaskan komitmen kami untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tapsel. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar Maria.(Adi)


