Sidimpuanpos.com – Untuk menciptakan suasana keamanan yang mendukung serta mendorong pertumbuhan pembangunan dan investasi di daerah, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) secara resmi telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme. Pembentukan Satgas ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Aula Sarasi II, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok, pada hari Selasa (20/5/2025).
Rakor tersebut dipimpin oleh Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Basith Dalimunthe, unsur Forkopimda, Sekdakab Tapsel Sofyan Adil, jajaran Polres Tapsel, Kejaksaan Negeri, TNI, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini adalah respons terhadap instruksi dari Kementerian Dalam Negeri dan merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita pemerintah pusat, terutama dalam upaya membangun desa dan mengurangi angka kemiskinan.
Baca Juga : Pemkab Tapsel Kini Miliki Panti Rehabilitas Narkoba, Ini Lokasinya
Bupati menekankan bahwa premanisme bisa menjadi penghalang signifikan bagi pelaksanaan program-program strategis di daerah, seperti Koperasi Merah Putih dan penyediaan makanan bergizi secara gratis. Ia juga menegaskan bahwa stabilitas daerah merupakan syarat yang tidak bisa ditawar untuk mencapai keberhasilan pembangunan.
“ Premanisme berpotensi mengganggu upaya pemberdayaan ekonomi dan mengikis rasa aman masyarakat. Karena itu, Satgas ini menjadi bentuk nyata komitmen kita untuk hadir melindungi rakyat, ” tegas Bupati.
Senada dengan itu, Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, menyoroti dampak nyata premanisme di lapangan, mulai dari praktik pungutan liar, intimidasi, hingga penganiayaan.
” Masyarakat sering kali takut melapor, tapi kami tidak pernah diam. Sesuai arahan Kapolri, negara tidak boleh kalah dari premanisme, ” terangnya
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mundur sedangkan pun dalam menghadapi ancaman tersebut dan tidak akan mentolelir aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
” Program, ‘Kapolres Save Investasi’, yang telah berjalan selama ini menjadi bukti konkret keseriusan kami dalam menjaga iklim investasi, ” tegasnya.
Kepala Badan Kesbangpol Tapsel, Hamdy S. Pulungan, menjelaskan, dasar hukum pembentukan Satgas ini merujuk pada surat edaran Kemendagri tertanggal 10 Mei 2025, yang menekankan pentingnya penanganan terhadap premanisme dan ormas bermasalah yang mengganggu ketertiban umum dan investasi.
Lihat Juga : Totok Suryanto : KEJ Adalah Pilar Utama Dalam Praktik Jurnalistik
Lebih dari sekadar penegakan hukum, inisiatif ini juga mengusung semangat kearifan lokal “Dalihan Na Tolu”, nilai-nilai sosial yang menjadi pilar harmoni masyarakat Tapsel.
” Dengan mengusung tagline, ‘Sinergi Tapsel Bangkit’, diharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen bahu-membahu menjaga keamanan dan memperkuat pembangunan dari akar rumput, ” kata Hamdi. (Martahi)


