Sidimpuanpos.com – Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Satgas PKH, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Tim Intel Korem 045/Garuda Jaya, Satgas Pusintelal, dan Pangkalan TNI AL Bangka Belitung (Lanal Babel) menggagalkan dugaan penyelundupan bijih timah di Pantai Pangkul, Desa Kayu Besi, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (24/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana penyelundupan bijih timah melalui jalur laut di wilayah Pantai Pangkul. Menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan.
Sekitar pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 37 kampil bijih timah dengan berat sekitar 1.850 kilogram atau 1,8 ton yang diduga akan diselundupkan.
Baca Juga : Peringatan 1448 H, Mabes TNI Teguhkan Nilai Pengabdian
Berdasarkan hasil pendalaman awal, pengamanan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Gudang Bijih Timah (GBT) Cambai untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satlap Tri Cakti dan unsur Satgas Gabungan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam strategis nasional serta menindak berbagai praktik ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan, pengangkutan, perdagangan, maupun penyelundupan mineral yang diduga melanggar hukum guna mendukung upaya perlindungan sumber daya alam dan mencegah kerugian negara.
Sumber : Ahmad Rohanda


