Rabu, Oktober 14, 2026

Satpol PP Padangsidimpuan Tindak Tegas Spanduk Ilegal dan Kandang Ternak yang Mengganggu

Must Read

Sidimpuanpos.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan kembali melakukan penindakan terhadap spanduk yang dipasang secara ilegal dan mengawasi keberadaan kandang ternak babi yang dikeluhkan masyarakat, pada Selasa (15/7/2025).

Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang berlaku, serta sebagai respons atas banyaknya aduan warga yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.

Operasi ini digelar di beberapa titik yang berada di wilayah Padangsidimpuan Selatan dan Padangsidimpuan Utara. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota TIM Gakda Satpol PP Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga : Satpol PP Tertibkan PKL Liar di Sekitar Pasar Inpres

Penertiban tahap awal difokuskan pada spanduk dan banner yang dinilai melanggar Perwal Nomor 10 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis perhitungan tarif pajak daerah, khususnya pasal 20 huruf D angka 5, yang menyatakan larangan memasang reklame melintang di badan jalan serta spanduk yang ditempelkan pada pohon dan tiang listrik.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran penertiban antara lain Jalan Sudirman, Jalan Merdeka (Kecamatan Padangsidimpuan Utara), serta Jalan Imam Bonjol, Jalan Tapian Nauli dan Jalan Yos Sudarso (Kecamatan Padangsidimpuan Selatan).

“Kami menemukan banyak spanduk melintang di badan jalan serta banner-banner yang menempel di pohon dan tiang listrik yang merusak estetika kota. Ini jelas melanggar peraturan,” ujar Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar.

Selain spanduk, tim juga melakukan pemantauan terhadap laporan dari DPC Garuda Cakra Indonesia (GCI) mengenai keberadaan kandang ternak babi di Lingkungan VII, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.

Tempat tersebut sebelumnya telah menjadi titik koordinasi antara Dinas Pertanian dan Peternakan, Satpol PP, kepala lingkungan (Kepling), serta warga setempat.

Dalam kunjungan itu, tim memeriksa komitmen pemilik ternak terhadap hasil musyawarah yang dilakukan pada 8 Juli 2025. Kesepakatan tersebut mencakup kewajiban membuat saluran pembuangan limbah atau safety tank yang layak, menyesuaikan kandang dengan kapasitas ternak, serta tanggung jawab pemilik apabila ternaknya berkeliaran dan mengganggu warga.

Selain itu, hewan ternak yang mati harus dikuburkan agar tidak mengganggu kenyamanan lingkungan, dan warga luar yang beternak di lokasi itu harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika melanggar, mereka tidak diperkenankan lagi beternak di sana.

“Meskipun belum seluruhnya tertib, kami memastikan pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Kepling setempat akan kembali mengadakan rapat bersama warga pemilik ternak babi pada 16 Juli 2025 untuk menuntaskan persoalan ini secara kekeluargaan,” kata Akhyar.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Perda dan menciptakan ketertiban umum.

Lihat Juga : Hari Pertama Operasi Patuh Toba 2025, 12 Pengendara Terjaring Razia di Padangsidimpuan

Ia menyatakan bahwa pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan serta keberadaan kandang ternak yang menimbulkan keresahan masyarakat menjadi perhatian serius. Penanganannya dilakukan tidak hanya melalui tindakan langsung, tetapi juga dengan pendekatan persuasif dan menjalin koordinasi bersama pihak terkait, termasuk masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh warga agar mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Perda, baik terkait pajak reklame maupun tata cara pemeliharaan ternak. Harapannya, dengan kesadaran bersama, lingkungan kita akan semakin tertib, bersih dan nyaman,” kata Zulkifli. (Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Dukung Lahirnya Atlet Berprestasi, KORPRI Asahan Gelar PORKAB 2026

Sidimpuanpo.com, ASAHAN – Dalam upaya mendukung lahirnya atlet berprestasi di Kabupaten Asahan, Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) menggelar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This