Selasa, Oktober 13, 2026

Seleksi Komisioner KI Sumut Resmi Dibuka, Ini Tahapannya

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030, menyusul berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya pada 31 Maret 2026.

Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menyatakan proses seleksi mengacu pada regulasi Komisi Informasi Pusat dan akan menghasilkan 10 hingga 15 nama calon untuk diajukan kepada Gubernur Sumut dan DPRD.

“Sesuai dengan peraturan KI Pusat Nomor 4 tahun 2016, tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi, maka proses ini akan menghasilkan paling sedikit 10 dan paling banyak 15 nama calon anggota KI Sumut periode 2026-2030 yang akan disampaikan Gubernur Sumut kepada DPRD,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Baca Juga : Pererat Silaturahmi, Al-Mukhlishin Gelar Halalbihalal

Timsel yang terdiri dari unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat telah menyusun tahapan seleksi. Pengumuman pendaftaran berlangsung 6–8 April 2026, dengan masa pendaftaran hingga 23 April 2026.

Seleksi meliputi tahap administrasi, Computer Assisted Test (CAT), psikotes, dan wawancara, serta membuka ruang tanggapan masyarakat.

“Dari tes potensi ini akan terjaring maksimum 8 kali lipat kebutuhan anggota komisioner KI Sumut yakni 40 orang dan inilah yang nanti akan mengikuti tahapan psikotes dan wawancara dengan Timsel, dan di sela tahapan itu akan ada tanggapan dari masyarakat selama 10 hari kerja,” kata Hatta.

Selanjutnya, 15 nama calon akan diusulkan kepada Gubernur untuk diteruskan ke DPRD Sumut guna pemilihan akhir.

Baca Juga : ‎SPBU 2 Padang Lawas Sepi Tanpa Aktivitas, Pasokan BBM Kosong

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan seleksi terbuka bagi masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi.

“KI ini dapat membantu kinerja Pemprov Sumut, karena fungsi KI adalah menetapkan standar layanan dan melakukan pemantauan terkait tata kelola informasi publik di Sumut, makanya ke depan kita akan mengusulkan calon komisioner yang memiliki integritas, memiliki inovasi untuk dapat mengawal hak publik atas informasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi juga membantu Pemprov Sumut dalam penerapan informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Timsel, Muhammad Suib, menegaskan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan dilakukan secara independen.

Baca Juga : Bhabinkamtibmas Ajak Warga Jaga Kamtibmas di Pasar Binanga

“Kami Timsel juga tidak melayani surat menyurat juga korespondensi lainnya untuk menjaga independesi dan hasil penjaringan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, nanti akan diumumkan secara transparan,” ujarnya.(Ali)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

173 Warga Simarpinggan Dapat Pengobatan Gratis, Agincourt Resources Hadirkan Tiga Dokter Spesialis

Sidimpuanpos.com, TAPANULI SELATAN – Sebanyak 173 warga Desa Simarpinggan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), mendapat pelayanan pemeriksaan dan pengobatan gratis...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This