Sidimpuanpos.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) telah melaksanakan pemusnahan ladang ganja yang pertama pada tahun 2025, yang berlokasi di dua titik di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini merupakan hasil dari operasi terpadu yang melibatkan sinergi antarinstansi, dengan partisipasi aktif dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh sebagai bagian dari Tim Gabungan.
Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari Kamis, 24 April 2025, tersebut dipimpin secara langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, S.H., S.I.K., M.Si. Sebanyak 158 personel gabungan yang terdiri dari BNN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Tinggi Aceh, Bea Cukai, Dinas Pertanian, serta Dinas Kehutanan turut dilibatkan dalam operasi ini.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tim berhasil mengungkap dan memusnahkan sekitar 12 ton ganja basah yang ditanam di atas lahan seluas kurang lebih 3 hektare. Dua titik ladang ganja yang telah ditemukan dan dimusnahkan tersebut adalah sebagai berikut:
- Lokasi 1: Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, seluas ± 2 hektare, ditemukan sekitar 15.000 batang ganja dengan tinggi 50–250 cm, yang memiliki berat basah sekitar 7,5 ton.
- Lokasi 2: Desa Mesalee, Kecamatan Indrapuri, seluas ± 1 hektare, ditemukan sekitar 9.500 batang ganja dengan tinggi 100–250 cm, yang memiliki berat basah sekitar
4,5 ton.
Penemuan ladang ganja ini merupakan hasil kolaborasi antara Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengintegrasikan pemantauan udara menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dengan investigasi lapangan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke wilayah Indonesia, khususnya melalui jalur perbatasan dan daerah rawan seperti Aceh. Bea Cukai berkomitmen untuk terus mendukung upaya pencegahan dan penindakan terkait narkotika.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika, yang mengatur kewajiban pemusnahan tanaman narkotika yang ditemukan di wilayah Republik Indonesia.
Badan Bea dan Cukai Aceh akan terus berperan aktif dalam menjalankan operasi terpadu semacam ini sebagai wujud nyata perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, serta mendukung program nasional Indonesia Bersinar (Bersih dari Narkoba).
Sumber : Kanwil Bea Cukai Aceh


