Sidimpuanpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar sosialisasi pendaftaran dan pengadministrasian tanah ulayat di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman pada Kamis-Jumat (7-8/8/2025).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat serta mencegah potensi konflik pertanahan.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara.
Baca Juga : Jaga Komunikasi Publik, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan dari The Iconomics
Ia menjelaskan, pemanfaatan tanah ulayat berbasis Hak Pengelolaan (HPL) memberikan ruang resmi bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah dengan aman, produktif, dan berkelanjutan.
“Ini adalah identitas masyarakat adat yang harus dipertahankan sesuai falsafah Minangkabau Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah yang melarang penjualan tanah ulayat,” tegas Rezka.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Forkopimda, tokoh adat, serta masyarakat adat, untuk segera memproses pendaftaran tanah ulayat di kantor ATR/BPN terdekat.
Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyambut baik inisiatif ini. Menurutnya, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah ini menjadi langkah awal yang penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat adat.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbar, Khairudin Simanjuntak, menilai bahwa sertifikasi tanah ulayat adalah kebijakan yang konstruktif untuk menjaga martabat dan masa depan masyarakat adat, tanpa mengubah status kepemilikan menjadi individual.
Lihat Juga : Kepala Kanwil BPN Sumut Sri Pranoto: Jabatan adalah Amanah
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Pasaman Barat Yulianto, Bupati Pasaman Welly Suherly, serta para ninik mamak, wali nagari, dan tokoh masyarakat setempat.
Rezka juga mengumumkan bahwa beberapa bidang tanah ulayat sudah selesai diukur dan siap untuk mendapatkan sertifikat HPL setelah pemerintah daerah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat.
Pendaftaran ini, lanjutnya, bersifat sukarela dan sepenuhnya menjadi keputusan masyarakat adat sendiri.(Galeh)


