Selasa, Oktober 13, 2026

Tiga Tersangka Sabu Dilimpahkan ke Jaksa, Barang Bukti 1,48 Gram Turut Diserahkan

Must Read

Sidimpuanpos.com, Padangsidimpuan – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Kejari Padangsidimpuan.

Ketiga tersangka yang diserahkan yakni Zainuddin Ginting (ZG), Pardamean Nasution (PN), dan Starlina Hatajulu (SH). Ketiganya merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu.

Baca Juga: Data Pertanahan Bakal Terintegrasi, Kantah dan Pemko Padangsidimpuan Perkuat Layanan 10 Hari

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono mengatakan, penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Padangsidimpuan pada 20 Agustus 2026.

“Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 1,48 gram,” ujar AKP Juli Purwono, Rabu (7/10/2026).

Barang bukti tersebut terdiri dari dua bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dengan berat bersih 1,38 gram dan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil dengan berat bersih 0,10 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, penyidik juga menyerahkan uang tunai sebesar Rp400 ribu, dua unit telepon seluler serta satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride tanpa TNKB.

Seluruh barang bukti bersama ketiga tersangka kemudian diterima JPU Kejari Padangsidimpuan M. Zul Syafran dan selanjutnya dibuatkan berita acara serah terima.

Lihat Juga: Konsolidasi hingga Desa, Golkar Padangsidimpuan Perkuat Soliditas dan Serap Aspirasi Warga

Perkara tersebut diproses berdasarkan laporan polisi serta berkas perkara masing-masing tersangka. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana pasal yang tercantum dalam berkas perkara.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” terang AKP Juli Purwono.

Sementara itu, JPU Kejari Padangsidimpuan M. Zul Syafran membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, kami telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar M. Zul Syafran. (wan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Polres Padangsidimpuan Dukung Ketahanan Pangan, 1,9 Ton Jagung Diserap Bulog

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN– Polres Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional. Sebanyak 1,9 ton atau 1.900 kilogram...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This