Rabu, Oktober 14, 2026

1.641 Bidang Tanah TORA Diserahkan ke Warga Majalengka

Must Read

Sidimpuanpos.com – Upaya mewujudkan pemerataan dan keadilan agraria di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terus menunjukkan hasil positif.

Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Majalengka berhasil menuntaskan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan mendistribusikan 1.641 bidang tanah kepada warga sebagai bentuk nyata implementasi Reforma Agraria di daerah tersebut.

Bupati Majalengka Eman Suherman mengapresiasi dukungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas terlaksananya program redistribusi tanah di wilayahnya.

Baca Juga : Pupuk Organik Dongkrak Hasil Panen Padi di Paluta

“Perjalanan panjang luar biasa, ketika statusnya awalnya hutan, muncul SK Biru, kemudian tanah tersebut diredistribusi dalam waktu dua bulan, itu luar biasa. Kami di Gugus Tugas selalu proaktif berkoordinasi dengan BPN agar prosesnya bisa dipercepat,” ujar Eman di Pendopo Kabupaten Majalengka, Rabu (12/11/2025).

Eman menjelaskan, redistribusi ini merupakan tindak lanjut dari SK Menteri LHK Nomor 1598/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2024 tentang pelepasan kawasan hutan untuk TORA.

Berdasarkan SK tersebut, Kanwil BPN Jawa Barat menetapkan lokasi redistribusi di Desa Nunuk Baru (1.431 bidang) dan Desa Cengal (210 bidang).

“Kantor Pertanahan Majalengka kemudian bergerak cepat melakukan penyuluhan, identifikasi subjek dan objek tanah, serta pengukuran dan pemetaan bidang,” jelasnya.

Seluruh tahapan rampung pada November 2024 dan dilanjutkan dengan Sidang GTRA yang menetapkan hasil redistribusi.

“Petugas BPN langsung turun ke lapangan untuk pendataan bidang. Kami juga memastikan akses jalan lancar dengan membangun jalan dan jembatan agar proses redistribusi berjalan aman dan kondusif. Alhamdulillah, dalam dua bulan peta bidang sudah selesai,” tutur Eman.

Penyerahan sertifikat tanah dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, pada 13 Februari 2025.

“Walaupun ATR/BPN merupakan instansi vertikal, manfaatnya sangat terasa bagi kami. Kini masyarakat hidup lebih tenang, nyaman, dan memiliki kepastian atas tanah yang mereka tempati,” ujar Eman.

Lihat Juga : Tapsel Masuk Top 10 Nasional Program SDGs Unggulan

Desa Nunuk Baru yang telah dihuni sejak tahun 1471 akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya setelah perjuangan panjang melalui program redistribusi tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Majalengka Hendro Prastowo menegaskan, keberhasilan Reforma Agraria ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan BPN.

“Keberhasilan Reforma Agraria ini bukan hanya keberhasilan BPN, tetapi keberhasilan bersama. Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ungkap Hendro.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This