Sidimpuanpos.com – Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik, terdiri atas 11 lokasi di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dan dua lokasi di Kabupaten Serdangbedagai, Jumat (26/6/2026).
Penertiban menyasar tambang pasir (galian C) di sepanjang aliran Sungai Ular. Selain menghentikan operasional, tim juga memberikan surat peringatan kepada pengelola tambang dan meminta mereka segera mengurus perizinan jika ingin beroperasi secara legal.
Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perindag ESDM, Dinas LHK, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Satpol PP Sumut, Pemkab Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.
Baca Juga : Bobby Dorong Gateball Sumut Jadi Industri Olahraga
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Sumut untuk menata sektor pertambangan agar sesuai ketentuan dan tidak merusak lingkungan maupun infrastruktur.
Menurutnya, aktivitas tambang ilegal telah menyebabkan kerusakan lingkungan serta jalan akibat tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material. Meski demikian, Pemprov Sumut tetap membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin mengurus izin sesuai aturan.
Lihat Juga : Jalan Rusak Puluhan Tahun di Labuhanbatu Mulai Diperbaiki
Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menyebut kondisi sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan dan belum memenuhi persyaratan persetujuan lingkungan.
Ia menegaskan seluruh kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar di kemudian hari.(Ali)


