Sidimpuanpos.com – Setelah penyelidikan selama lima bulan, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian tragis Borlian Ritonga (58), warga Desa Dalihan Natolu, Paluta. Korban dipastikan tewas akibat tindak kekerasan yang dilakukan oleh SR (56), yang tak lain adalah kerabat dekat korban.
Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, pada Senin (4/8/2025) menjelaskan, korban pertama kali ditemukan tak bernyawa oleh anaknya sendiri pada sore hari tanggal 25 Februari 2025. Saat itu, korban hendak bersiap untuk salat Magrib.
Laporan polisi baru dibuat hampir tiga minggu kemudian, tepatnya 15 Maret 2025, setelah keluarga menemukan luka mencurigakan di kepala korban dan perhiasan emasnya hilang.
Baca Juga : Pemkab Paluta Gelar Rapat Persiapan Fun Bike HUT RI ke-80
Guna memastikan penyebab kematian, penyidik bersama tim medis membongkar makam korban dan melakukan autopsi pada 12 April 2025. Hasil autopsi menguatkan dugaan pembunuhan.
Penyelidikan intensif pun dilakukan hingga akhirnya Tim Jatanras Satreskrim berhasil meringkus tersangka SR pada 1 Agustus 2025 di kediamannya, Dusun Huta Raja. Di hadapan penyidik, SR mengakui semua perbuatannya.
Barang bukti yang diamankan meliputi kain sarung yang digunakan untuk mencekik, bongkahan semen untuk memukul kepala, pakaian korban, serta perhiasan emas seberat 44 gram yang dicuri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Hardiyanto, membeberkan kronologi pembunuhan tersebut. Pelaku yang telah mengintai kondisi rumah korban masuk melalui pintu samping, lalu mendorong korban hingga terjatuh. Setelah itu, pelaku memukul kepala korban dua kali dengan bongkahan semen dan mencekiknya dengan kain sarung hingga tewas.
Lihat Juga : Kantah Labuhanbatu Dukung Transformasi Layanan BPN Sumut
Pelaku kemudian berpura-pura ikut takziah dan memanfaatkan kesempatan itu untuk mencuri perhiasan emas korban senilai Rp70 juta. Sebagian hasil penjualannya digunakan untuk berfoya-foya.
Motif pembunuhan ini murni pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 338 KUHP subsidair Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ali)


