Sidimpuanpos.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Seorang pria berinisial HYD (31) ditangkap di Jalan Angkola Julu, Desa Joring Natobang, pada Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Baca Juga : BPN Sumut Luncurkan Layanan Pertanahan Digital
Saat tiba di lokasi, petugas melihat HYD dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah diperiksa, ditemukan tiga bungkus sabu di saku celana kirinya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan menemukan lagi tiga bungkus sabu lainnya dalam sebuah tas kecil di kamar. Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital dan puluhan plastik klip kosong.
Total barang bukti yang diamankan adalah enam bungkus sabu seberat 7,02 gram. Kepada polisi, HYD mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ‘P’ di Labuhan Batu Utara untuk dijual kembali.
Lihat Juga : BPN Sumut Tingkatkan Pelayanan Pertanahan Berbasis Digital
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna, melalui Kasat Resnarkoba AKP Junaidi Pardede, menyatakan bahwa pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan.
“Kami akan terus mendalami jaringan yang lebih luas dan menargetkan pelaku lainnya,” tegas Junaidi. Saat ini, identitas ‘P’ masih dalam proses penyelidikan. (Pan)


