Sidimpuanpos.com – Bea Cukai Sibolga berhasil menyita lebih dari 21 ribu batang rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan pada Selasa (5/8/2025).
Penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp16.760.000.
Menurut Paulus Immanuel dari Bea Cukai Sibolga, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi temuan paling dominan, dengan merek Luffman dan Manchester yang paling banyak disita.
Baca Juga : Pererat Ukhuwah Islamiyah, Jamiyah Singapura Bersama DMDI Gelar Dakwah Serantau
Setelah penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan membagikan brosur dan menempel stiker peringatan di warung-warung.
Sebagai langkah edukasi dan pencegahan, para pemilik warung diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berkomitmen untuk tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal.
Jika nantinya kembali ditemukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan dikenakan. Paulus menambahkan, rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Lihat Juga : Bobby Nasution Ajak GPA Kolaborasi Dukung Pembangunan di Sumut
Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan penegakan hukum dan edukasi melalui media sosial maupun di lapangan.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944 atau melalui media sosial resmi mereka.(Samsul)


