Rabu, Oktober 14, 2026

Bea Cukai Sibolga Sita 21 Ribu Batang Rokok Ilegal di Padangsidimpuan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Bea Cukai Sibolga berhasil menyita lebih dari 21 ribu batang rokok ilegal di Kota Padangsidimpuan pada Selasa (5/8/2025).

Penindakan ini merupakan hasil kerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan dan diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp16.760.000.

Menurut Paulus Immanuel dari Bea Cukai Sibolga, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos menjadi temuan paling dominan, dengan merek Luffman dan Manchester yang paling banyak disita.

Baca Juga : Pererat Ukhuwah Islamiyah, Jamiyah Singapura Bersama DMDI Gelar Dakwah Serantau

Setelah penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan membagikan brosur dan menempel stiker peringatan di warung-warung.

Sebagai langkah edukasi dan pencegahan, para pemilik warung diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang berkomitmen untuk tidak lagi memperdagangkan rokok ilegal.

Jika nantinya kembali ditemukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat akan dikenakan. Paulus menambahkan, rokok ilegal yang disita akan dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lihat Juga : Bobby Nasution Ajak GPA Kolaborasi Dukung Pembangunan di Sumut

Bea Cukai Sibolga menegaskan komitmen mereka untuk terus melakukan penegakan hukum dan edukasi melalui media sosial maupun di lapangan.

Masyarakat diimbau untuk melaporkan peredaran rokok ilegal melalui layanan pengaduan Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944 atau melalui media sosial resmi mereka.(Samsul)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This