Sidimpuanpos.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat terkait polemik yang timbul dari pernyataannya mengenai kepemilikan tanah oleh negara.
Klarifikasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
“Saya atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, publik, dan netizen atas pernyataan saya beberapa waktu lalu yang viral dan menimbulkan polemik,” kata Nusron.
Baca Juga : Kantah Padangsidimpuan Gelar Sumpah Pengganti Sertifikat Hilang
Ia menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya bukanlah negara memiliki tanah rakyat, melainkan negara memiliki kewenangan untuk mengatur hubungan hukum antara masyarakat dengan tanah yang mereka miliki.
Penjelasan ini selaras dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1).
Nusron mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya tidak tepat diucapkan oleh pejabat publik karena berpotensi memicu kesalahpahaman.
Lihat Juga : Pemkab Madina Gelar Jalan Santai dan Senam Bersama Sambut HUT RI ke-80
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemahaman publik dan mengajak semua pihak untuk memanfaatkan tanah secara produktif.
“Kami berkomitmen ke depan akan lebih hati-hati dalam memilih kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik dan jelas,” pungkasnya. (Galeh)


