Sidimpuanpos.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Labuhanbatu kini resmi memiliki sertifikat Barang Milik Negara (BMN) setelah penyerahan langsung dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu pada Senin (9/9/2025).
Penyerahan sertifikat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menertibkan administrasi aset negara.
Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Dr. H. Asbin Pasaribu.
Baca Juga : Nusron Wahid: 98% Bidang Tanah Nasional Sudah Terdaftar
Menurut Khalid, sertifikat tanah berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah, yang dapat mencegah sengketa, klaim ganda, hingga potensi penyalahgunaan aset negara.
“Proses pensertifikatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan aset negara dikelola dengan benar dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Kepala Kantor Kemenag Labuhanbatu, Asbin Pasaribu, menyambut baik penyerahan ini. Ia menilai kepemilikan sertifikat akan memperkuat pengelolaan BMN di lingkungan Kemenag.
Lihat Juga : Komitmen Layanan Digital, BRI Padangsidimpuan Peringati Hari Pelanggan Nasional
“Dengan kepastian hukum atas aset ini, pengelolaan BMN di Kemenag Labuhanbatu diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” kata Asbin.
Asbin menambahkan, sertifikasi ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset, sehingga pelayanan publik dapat berjalan optimal. (Galeh)


