Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan menggelar kegiatan klarifikasi dan pemberian keterangan terkait sanggahan atas permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.
Acara ini berlangsung di Kantah Padangsidimpuan pada Selasa (9/9/2025) dan dihadiri oleh para pemohon, pihak yang mengajukan sanggahan, perangkat desa, serta tim pelaksana PTSL.
Kegiatan ini dilakukan secara terbuka untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan dan adil.
Baca Juga : Awasi Dana Desa, Kapolres Padangsidimpuan: Hidupkan Kembali Siskamling
Dalam forum tersebut, pihak yang menyanggah diberikan kesempatan untuk memaparkan keberatan mereka, sementara pemohon juga diberi ruang untuk memberikan keterangan dan bukti pendukung.
Seluruh informasi yang disampaikan dicatat untuk diverifikasi lebih lanjut oleh tim Kantah Padangsidimpuan.
Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Padangsidimpuan, Parlindungan Lubis, menekankan bahwa tahap klarifikasi ini sangat penting untuk menjaga keabsahan data dan mencegah sengketa hukum di masa depan.
“Melalui forum klarifikasi ini, kami memastikan setiap keberatan masyarakat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujarnya.
Lihat Juga : Jafar Syahbuddin Ritonga: Kepercayaan Publik Kunci Pembangunan di Tapsel
Menurutnya, PTSL adalah program strategis pemerintah untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya forum ini, diharapkan masyarakat Desa Tinjoman dapat memahami proses PTSL secara lebih mendalam dan mendukung tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel di Kota Padangsidimpuan. (Samsul)


