Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan terlibat dalam penyidikan kasus pertanahan di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bersama tim Reskrimsus Polda Sumut, Kantah melakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat lahan yang menjadi objek perkara, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini dihadiri Analis Hukum Pertanahan Satria Lucky Amor Girsang, SH, Petugas Ukur Andri Pratama, SH, dan Asisten Penata Kadastral Pemula Ganda Prasetya Butar-Butar, AP, beserta tim teknis Kantah Kabupaten Labuhanbatu.
Baca Juga : ATR/BPN Catat Kinerja Positif, Target PNBP Terus Naik
Menurut Satria Lucky Amor Girsang, keterlibatan Kantah bertujuan memastikan data yuridis dan fisik tanah benar-benar akurat.
“ Kami melakukan pengukuran sekaligus penentuan titik koordinat untuk memastikan data yang digunakan dalam proses penyidikan benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengecekan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan.
” Hasil pengecekan lapangan ini nantinya akan menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum dalam proses penyidikan tindak pidana terkait pertanahan,” terangnya.
Lihat Juga : Parluatan: Jangan Jadikan KONI Arena Politik
Satria berharap sinergi antara lembaga pertanahan dan aparat hukum ini dapat memperkuat kepercayaan publik dan meminimalkan konflik tanah.
” Dengan data yang akurat, sengketa dan penyalahgunaan tanah dapat diminimalkan. Ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menciptakan iklim pembangunan dan investasi yang lebih tertib dan kondusif,” tambahnya. (Galeh)


