Sidimpuanpos.com – Warga Kampung Darek, Jalan A. Hutabarat, Gang Dame II, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dikejutkan dengan penemuan narkotika golongan ganja di lingkungan permukiman, Senin (26/1/2026) pagi.
Ganja tersebut ditemukan di samping halaman rumah seorang warga berinisial AH sebanyak 24 bal yang dibungkus dalam goni dan kardus. Informasi yang dihimpun, temuan ganja bermula saat pemilik rumah membersihkan halaman dan melihat bungkusan mencurigakan berupa goni dan kardus.
Temuan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP). Proses pengamanan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat, saksi masyarakat, serta pemilik rumah.
Baca Juga : Masjid Agung Darussalam, Ikon Baru Kebanggaan Kabupaten Musi Rawas
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti 24 bal narkotika jenis ganja, satu karung besar, dua kardus, serta satu karung kecil berisi ganja dengan berat bruto sekitar 220 gram. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Junaidi Pardede membenarkan penemuan narkotika jenis ganja tak bertuan tersebut.
” Hingga kini, pemilik ganja tersebut belum diketahui dan masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi, memeriksa saksi-saksi, serta mengecek rekaman CCTV guna mengungkap asal-usul dan pihak yang bertanggung jawab atas barang terlarang tersebut, ” ujar Kasat.
Lihat Juga : Kasat Intelkam Tutup Turnamen Domino PWI Sumut Piala Kapolrestabes Medan
Kasat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkoba dengan segera melapor apabila menemukan barang mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. (Pan)


