Sidimpuanpos.com – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya berharap perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang dibahas bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan publik.
Harapan tersebut disampaikan Wagub Surya saat memimpin Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kantor Badan Penghubung Daerah, Jalan Jambu, Jakarta, Senin (26/1/2026). Rapat diikuti seluruh OPD melalui konferensi jarak jauh, dengan narasumber Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Narutomo.
Dalam arahannya, Wagub menyebut pertemuan tersebut sebagai penentu arah kebijakan dan kualitas regulasi daerah, sekaligus menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik agar pembangunan berkelanjutan, di tengah tantangan pengelolaan keuangan daerah yang semakin besar.
Baca Juga : 24 Bal Ganja Ditemukan di Permukiman Warga Padangsidimpuan
“Kebutuhan dan tuntutan masyarakat atas pelayanan publik semakin tinggi, dan ruang fiskal pemerintah harus dikelola secara cermat, adil, dan transparan. Dalam konteks inilah, pajak dan retribusi menjadi instrumen sangat penting, karena bukan semata penerimaan, tetapi kekuatan kita (daerah) untuk berdiri di atas kaki sendiri,” jelas Wagub, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor.
Wagub juga menilai masih diperlukan perbaikan dari sisi regulasi, tata kelola, kepatuhan, validasi data objek pajak, serta penegakan aturan yang konsisten dan tidak multitafsir. Karena itu, ia menekankan agar pembahasan dimaknai sebagai langkah pembenahan sistem, bukan sekadar perubahan redaksi.
“Saya menegaskan, pembahasan kita ini harus menghasilkan regulasi yang punya kepastian hukum, norma yang kuat dan menutup celah multitafsir di lapangan, serta jangan sampai menyulitkan tahapan implementasinya. Dan juga berpihak kepada pelayanan publik dan keadilan,” sebut Surya.
Surya menambahkan, pemerintah daerah wajib mempermudah masyarakat yang taat pajak dan bersikap tegas terhadap pihak yang mengabaikan kewajiban secara wajar dan proporsional.
Lihat Juga : Masjid Agung Darussalam, Ikon Baru Kebanggaan Kabupaten Musi Rawas
“Di sinilah pentingnya kita menyusun rumusan yang tepat, tegas, sekaligus berkeadilan. Kita ingin menghadirkan regulasi untuk pegangan bersama. Karenanya pembahasan harus dilakukan objektif, terbuka, dan fokus pada substansi, mewujudkan tata kelola pajak dan retribusi daerah yang modern, bersih, serta berpihak pada kemajuan Sumatera Utara,” pungkasnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor berharap perubahan rancangan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat meningkatkan penerimaan PAD ke depan, terutama melalui peningkatan kepatuhan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.(Ali)


