Jumat, Oktober 16, 2026

Polres Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi Kasus Dugaan Penganiayaan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Polres Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dalam rangka penerapan Restorative Justice terhadap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Mediasi berlangsung di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Padangsidimpuan, Minggu (24/1/2026).

Melalui proses tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan saling memaafkan.

Kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami korban Maruba Situmorang (41), yang diduga dilakukan oleh Hendra (26).

Baca Juga : Kasat Binmas Polres Padangsidimpuan Hadiri Prosesi Wisuda UIN Syahada

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Bakti ABRI II, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Berdasarkan keterangan korban selaku pelapor, kejadian bermula saat pelapor dan terlapor berada di sebuah kedai tuak dan terlibat perselisihan paham yang berujung pada dugaan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah pelapor hingga menyebabkan luka lebam.

Usai kejadian, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Namun, pelapor menyatakan keinginannya sendiri agar perkara diselesaikan melalui jalur mediasi.

Menindaklanjuti hal tersebut, petugas piket SPKT bersama Unit III Sat Reskrim mengundang terlapor ke Polres Padangsidimpuan untuk mengikuti proses mediasi.

Mediasi dipimpin oleh petugas SPKT dengan melibatkan kedua belah pihak. Dalam proses tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dengan mengedepankan asas kekeluargaan dan saling memaafkan.

Lihat Juga : Wagub Sumut Harap Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Dorong PAD dan Pelayanan Publik

Kedua pihak juga menandatangani surat pernyataan berisi kesanggupan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta tidak saling menuntut di kemudian hari.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan proses mediasi tersebut.

” Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses penyelesaian perkara dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian hukum yang humanis dan berkeadilan, ” terangnya.(Pan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This