Sidimpuanpos.com – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan meringkus seorang pria berinisial S (34) atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat (Anirat). Pelaku diduga membacok pemilik kebun setelah aksinya mencuri bambu dipergoki korban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (28/1) siang di sebuah kebun di Desa Aek Tuhul, Kota Padangsidimpuan. Korban, Aminuddin Aziz Pulangan, memergoki pelaku sedang mengambil bambu miliknya tanpa izin.
Saat ditegur oleh korban, pelaku justru tersulut emosi hingga terjadi adu mulut. Dalam pertengkaran tersebut, pelaku diduga mengayunkan sebilah parang ke arah kepala korban.
Baca Juga : Aspirasi Pemuda Masjid Dunia: Kampung Haji Prabowo di Makkah
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan harus mendapatkan perawatan medis berupa 11 jahitan di RSUD Kota Padangsidimpuan.
Usai kejadian, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang digunakan pelaku serta hasil visum dari rumah sakit.
Lihat Juga : Pengajian Jam’as Padangsidimpuan Salurkan Bantuan ke Garoga dan Sibolga
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Padangsidimpuan dan tengah menjalani proses penyidikan untuk pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pihak Polres Padangsidimpuan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta segera melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi.(Dani)
Sumber : Polres Padangsidimpuan


