Sidimpuanpos.com – Wakil Kepala Polda Sumatera Utara Brigjen Pol Sonny Irawan memaparkan pengungkapan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina), tepatnya di Desa Panabari, Kecamatan Tanotombangan, Tapsel, Selasa (3/3/2026).
Di lokasi penindakan, Sonny menjelaskan operasi gabungan dilakukan atas perintah Kapolri dan Kapolda Sumut sebagai langkah tegas memberantas tambang emas ilegal yang merusak lingkungan.
Ia menyebut akses menuju lokasi cukup berat. Perjalanan dengan sepeda motor memakan waktu tiga hingga empat jam, sedangkan berjalan kaki bisa mencapai 10 hingga 14 jam. Meski demikian, tim berhasil mencapai titik tambang dan melakukan penindakan.
Baca Juga : Pemko Padangsidimpuan Siap Sukseskan Sekolah Rakyat
“ Alhamdulillah kita mendapatkan beberapa alat berat jenis ekskavator yang digunakan untuk melakukan penambangan emas ilegal. Ada 12 ekskavator, kemudian kita amankan bersama orang yang berada di TKP, ” ujar Sonny Irawan.
Selain 12 ekskavator, petugas menyita jeriken berisi BBM, satu unit starlink, serta mesin genset untuk operasional tambang.
Sonny menegaskan aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Minerba. Berdasarkan temuan di lapangan, kegiatan di Tapsel baru berlangsung sekitar dua pekan dan merupakan pengembangan dari aktivitas di Madina yang telah berjalan sekitar tiga bulan.
Terkait potensi kerugian negara, ia menyebut satu titik tambang diduga menghasilkan sekitar 100 gram emas per hari.
“ Informasi awal yang kami peroleh, memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal dalam satu hari. Nanti tinggal dikalikan saja berapa jumlah harga emas yang sudah beredar saat ini, ” jelas jenderal bintang satu tersebut.
Lihat Juga : Bobby Kucurkan Rp230 Miliar Bangun Tiga Jalan di Sipiongot
Selanjutnya, 12 ekskavator akan dievakuasi ke Mako Brimob Batalion C Sipirok dalam waktu satu hingga dua hari melalui jalur sungai sebelum diangkut truk trado.
Sebanyak 17 orang yang diamankan masih diperiksa penyidik Ditreskrimsus untuk menentukan peran masing-masing. Polisi juga akan memanggil saksi ahli dan pemilik alat berat guna memperkuat pembuktian.
Wakapolda mengapresiasi peran aktif masyarakat Tapsel dan Madina dalam memberikan informasi.
” Kami akan terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan oknum lain, termasuk menelusuri potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara ini, ” tegasnya. (Galeh)


