Sidimpuanppos.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menegaskan seluruh dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk), termasuk akta kematian, merupakan dokumen resmi dan sah karena diterbitkan berdasarkan persyaratan yang diajukan pemohon.
” Setiap penerbitan dokumen Adminduk harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” ujar Kepala Disdukcapil Kota Padangsidimpuan Roni Gunawan Rambe, SSTP, M.Si, Selasa (3/3/2026).
Roni menjelaskan, dokumen diterbitkan setelah petugas memverifikasi kelengkapan berkas sesuai ketentuan. Namun, dalam kasus yang pernah terjadi, ditemukan dugaan laporan kematian palsu dari pemohon atau pihak keluarga. Laporan tersebut sempat menjadi dasar penerbitan akta sebelum terungkap adanya data yang tidak benar.
Baca Juga : Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Tapsel
Ia menerangkan, secara hukum berlaku asas Contrarius Actus, yakni kewenangan pejabat atau instansi penerbit untuk mengubah, membatalkan, atau memperbaiki keputusan jika ditemukan kekeliruan atau bukti baru.
“ Apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitan akta yang disebabkan oleh informasi yang tidak benar dari pemohon, maka instansi berwenang dapat melakukan perubahan atau pembatalan terhadap Adminduk tersebut, ” jelasnya.
Disdukcapil mengimbau masyarakat menyampaikan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan saat mengurus dokumen kependudukan, karena informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan berbagai pihak.
” Disdukcapil berkomitmen untuk terus berusaha memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung visi misi Wali Kota yang MANTAP, ” tegasnya.(Galeh)


