Sidimpuanpos.com – Realisasi pendapatan daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 mencatat peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah Provinsi Sumut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berkomitmen terus mendorong kepatuhan wajib pajak guna mengoptimalkan penerimaan daerah.
Kepala Bapenda Sumut Ardan Noor menyampaikan, hingga 31 Desember 2025 realisasi pajak daerah tetap meningkat meski dihadapkan pada berbagai tantangan, termasuk bencana di sejumlah wilayah.
“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, padahal kita ketahui di masa itu kita mendapatkan ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31%,” ujar Ardan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga : Gangguan Sistem, Antrean Panjang Warnai SPBU Jalan Sutomo Sidimpuan
Adapun rincian realisasi pajak 2025 meliputi PKB Rp1,4 triliun, BBNKB Rp799 miliar, PBBKB Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, serta MBLB Rp4,5 miliar. Total pendapatan tercatat Rp5,6 triliun atau 90,31%, meningkat dari realisasi 2024 sebesar 85,5%.
Ardan mengakui, upaya optimalisasi pendapatan tidak mudah, terutama akibat banjir di akhir tahun yang melanda daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Kondisi tersebut menghambat proses pembayaran pajak karena keterbatasan listrik, internet, dan akses jalan.
“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet, jadi kalau proses pembayaran tidak ada sarana prasarana ini sangat sulit sekali, di samping memang daerah tersebut juga tidak dapat dilalui,” jelasnya.
Ke depan, Bapenda akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, salah satunya melalui program Gebyar Pajak Sumut 2026. Program ini memberikan kesempatan undian berhadiah bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang membayar tepat waktu.
“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” kata Ardan.
Lihat Juga : Gangguan Sistem, Antrean Panjang Warnai SPBU Jalan Sutomo Sidimpuan
Selain itu, Bapenda akan memberikan insentif berupa penghapusan denda, memperkuat integrasi sistem pembayaran dengan perbankan, serta melakukan koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota melalui strategi jemput bola.
Ardan juga mengimbau pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan dana opsen PKB dan BBNKB sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 untuk mendukung optimalisasi pajak dan memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” kata Ardan.(Ali)


