Sidimpuanpos.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Bupati Padang Lawas Utara mengeluarkan aturan sementara guna mengatur parkir kendaraan serta aktivitas bongkar muat barang di kawasan Pasar Gunungtua.(16/3/2026)
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh kendaraan, baik roda dua, roda empat hingga becak bermotor, dilarang parkir di badan jalan sepanjang kawasan Pasar Gunungtua.
Langkah ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan yang biasanya meningkat menjelang Hari Raya Idul Fitri, ketika aktivitas masyarakat di pusat pasar semakin padat.
Baca Juga : Genangan Air Tutupi Jalan Pejuang XLV Barumun, Pengendara Diminta Hati-hati
Selain itu, kendaraan pengangkut barang juga dibatasi melakukan aktivitas bongkar muat di Jalan Merdeka, yakni pada pukul 14.00 hingga 17.00 WIB setiap harinya.
Untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas, masyarakat juga diarahkan agar memarkirkan kendaraan di area lapangan bawah Alun-Alun Gunungtua yang telah disiapkan sebagai lokasi parkir alternatif.
Aturan tersebut bersifat sementara dan mulai diberlakukan sejak 2 hingga 31 Maret 2026. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ketertiban serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar menjelang perayaan Lebaran.
Salah seorang warga, Kurni (23), menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai dapat membantu mengurangi kemacetan di sekitar pasar.
Kalau aturan parkirnya jelas seperti ini, mungkin jalan di sekitar pasar bisa lebih lancar. Apalagi menjelang Lebaran biasanya memang sangat ramai,” ujarnya.(fazry)


