Sidimpuanpos.com – Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pria berinisial IH (56), warga Kelurahan Sadabuan, atas dugaan pencabulan terhadap seorang pelajar di bawah umur. Peristiwa memilukan tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan HM Syukur Harahap pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, di mana pelaku diduga memaksa korban masuk ke dalam lokasi tersebut.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/275/VI/2025 yang dilaporkan oleh APH pada Juni 2025 lalu. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan aksinya di bawah ancaman verbal agar korban tidak memberikan perlawanan. “Ulang ho manyokir” (jangan kau menjerit – red), ancam terlapor sembari memaksa korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan tindakan pelaku kepada pelapor yang kemudian meneruskannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik segera mengamankan IH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Padangsidimpuan.
Baca Juga Masjid Syahrun Nur Jadi Destinasi Favorit Lebaran di Tapsel
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho membenarkan pengungkapan kasus ini dan telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta hasil visum. “Bila nanti terbukti, pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP H Naibaho.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus ini melalui pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. “Saat ini kita telah melakukan upaya pemeriksaan saksi-saksi, melakukan visum, menyita barang bukti, gelar perkara untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap pelaku,” pungkasnya.(Pan)


