Sidimpuanpos.com – Pelaksanaan eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di Jalan Kenanga No. 08, Kota Padangsidimpuan, Selasa (14/4/2026), kembali menjadi sorotan publik. Pihak Pemohon melalui tim kuasa hukumnya memaparkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk meluruskan berbagai opini yang beredar.
Eksekusi melibatkan Syahlan sebagai Pemohon dan Dr Badjora Muda Siregar sebagai Termohon. Kuasa hukum Pemohon, M Reza Pahlevi Nasution SH bersama timnya, menegaskan perkara ini telah melalui proses hukum panjang sekitar 10 tahun hingga putusan kasasi Mahkamah Agung RI pada 2018.
“ Kepemilikan objek sudah jelas dan tidak dapat dipersoalkan kembali,” tegasnya.
Karena tidak tercapai pembagian warisan, objek sengketa dilelang melalui KPKNL pada 2022, dengan Syahlan sebagai pemenang sah.
Baca Juga : Pasar Ujung Batu Cup I Resmi Bergulir, 44 Klub Berlaga
“Status pemenang lelang bukan hanya sah, tetapi juga dilindungi oleh hukum negara,” ujar kuasa hukum Pemohon menerangkan.
Pihak kuasa hukum juga mengungkap bahwa Termohon telah menerima dana hasil lelang sebesar Rp886 juta lebih pada 21 Maret 2025, yang dinilai sebagai pengakuan atas keabsahan proses tersebut.
“Tidak bisa di satu sisi menerima hasil lelang, tetapi di sisi lain menolak menyerahkan objeknya,” tegasnya.
Berbagai upaya persuasif disebut telah dilakukan, termasuk pencabutan permohonan eksekusi dan mediasi, namun tidak membuahkan hasil.
“Meski dana kompensasi sudah diterima, Termohon tetap bersikeras tidak mau mengosongkan objek,” ungkapnya.
Terkait eksekusi dengan Nomor: 1/Pdt.Eks/2025/PA.Pspk, kuasa hukum menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk penegakan hukum dan kepastian hak pemenang lelang.
Baca Juga : Polisi Patroli Pasar Tumpah Sosa, Kamtibmas Terjaga
“Ini bukan semata-mata tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan perintah undang-undang,” cetus Reza.
Di akhir pernyataan, pihak Pemohon mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Penundaan eksekusi pengosongan terhadap pihak yang sudah menerima hak keuangannya adalah bentuk cedera terhadap rasa keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, rencana eksekusi tersebut sempat mendapat penolakan dari pihak Termohon, sehingga klarifikasi ini disampaikan untuk menjelaskan fakta hukum yang ada.(Galeh)


