Sidimpuanpos.com – Wali Kota Tanjung Balai Mahyaruddin Salim secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 Tahun 2026 dan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada kecamatan dan kelurahan se-Kota Tanjung Balai, di Aula Sutrisno Hadi, Senin (20/04/2026).
Kegiatan ini dihadiri pimpinan OPD, camat, dan lurah. Dalam arahannya, Wali Kota menegaskan pentingnya pajak daerah sebagai sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut, penerimaan pajak akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga program sosial.
Mahyaruddin juga mengajak masyarakat untuk taat membayar pajak tepat waktu, sekaligus menegaskan target penerimaan pajak 2026 harus tercapai.
Baca Juga : Padangsidimpuan Targetkan Peringkat KLA Tidak Turun
” Tidak perlu ada alasan rendahnya kesadaran masyarakat, yang kita butuh hasil capaian bukan alasan,” ucapnya.
Ia menginstruksikan seluruh camat dan lurah segera mendistribusikan SPPT paling lambat 30 Mei 2026 serta aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Wali Kota juga menetapkan target capaian, yakni realisasi 50 persen pada akhir Juni, 60 persen pada Oktober, dan 100 persen pada akhir November.
“ Jika November belum juga mencapai 100%, itu bukti tidak adanya keseriusan, saya pastikan, setiap capaian ini akan saya evaluasi langsung, tidak akan ada toleransi untuk keterlambatan yang berulang, tidak akan ada pembenaran untuk kinerja yang tidak mencapai target, tegasnya. ”
Selain itu, diterapkan mekanisme reward dan punishment bagi kecamatan dan kelurahan berdasarkan capaian target.
Baca Juga : BKMT Angkola Selatan Perkuat Ukhuwah Lewat Pengajian dan Halal Bihalal
Ia menegaskan langkah tersebut sebagai komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berorientasi hasil.
” mari kita buktikan bahwa Pemerintah Kota Tanjung Balai mampu meningkatkan kinerja pendapatan daerah secara signifikan dan berkelanjutan”, tutupnya.(AA)


