Sidimpuanpos.com – Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes., menghadiri kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, pada Kamis (16/4/2026).
Kehadiran Wali Kota didampingi oleh Kepala Dinas Pertanian, Edy Darwan, guna membahas kebijakan strategis terkait tata kelola kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara.
Acara ini juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting seperti Wakil Dansatgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen Anggiat Napitupulu, serta perwakilan dari Kementerian LHK dan Kejaksaan Agung.
Baca Juga : Jalan Merdeka Padangsidimpuan Berlubang, Ancam Keselamatan Pengendara
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menekankan bahwa sosialisasi kebijakan pencabutan PBPH harus dilakukan secara komprehensif.
Ia mengungkapkan bahwa kebijakan ini mencakup 11 kabupaten dan 1 kota di Sumatera Utara, melibatkan total 13 perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Bobby menyoroti potensi dampak besar yang akan dirasakan oleh masyarakat, mengingat ada sekitar 11 ribu pekerja dan puluhan ribu warga yang terdampak langsung oleh kebijakan ini.
​”Para kepala daerah tentu akan memikirkan kondisi masyarakatnya, tidak hanya soal administrasi, tetapi juga berbagai keluhan yang mungkin muncul,” ujar Bobby Nasution.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah berkoordinasi dengan pihak BUMN, khususnya Perhutani, untuk mengelola kawasan hutan setelah izin tersebut dicabut.
Lihat Juga : Optimalkan Pemulihan Pascabencana, Pemko Padangsidimpuan Kawal Pemanfaatan Dana TKD 2026
Namun, perhatian khusus diberikan kepada sektor-sektor yang tidak sejalan dengan skema Perhutani, seperti sektor pertambangan dan pembangkit listrik, guna menghindari potensi konflik lahan di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
Ia menegaskan bahwa dalam setiap implementasi kebijakan, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.(Dani)
Sumber : Pemko Padangsidimpuan


