Kamis, Oktober 15, 2026

BPK Sumut Lakukan Pemeriksaan LKPD 2025 di Padang Lawas

Must Read

‎Sidimpuanpos.com – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan, SE menyambut hangat kedatangan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, SE, M.Si, AK, CA, CFrA, CPA, (AUST), CSFA, ACPA, GRCA, ERMAP di Kabupaten Padang Lawas. Penyambutan berlangsung di Aula Kantor Bupati Padang Lawas, Senin (27/04/2026).
‎
‎Kunjungan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara bersama seluruh kepala bidang dan beberapa staf tersebut dalam rangka pemeriksaan terinci atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025.
‎
‎Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas menyampaikan ucapan selamat datang di Tano Adat di Gomgom Ibadat. Ia menjelaskan bahwa Kabupaten Padang Lawas merupakan wilayah paling ujung Sumatera Utara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dengan jarak kurang lebih 400 kilometer dari Kota Medan.

Baca Juga : 130 Calhaj Tapsel Diberangkatkan ke Asrama Haji Medan
‎
‎Bupati berharap kehadiran Kepala BPK Sumut bersama tim dapat memberikan semangat dan motivasi bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Lawas.
‎
‎la juga menegaskan bahwa kedisiplinan, komitmen, serta kerja sama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat menentukan kelancaran proses pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, sekaligus menjadi cerminan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
‎
‎Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.
‎
‎Pemeriksaan tersebut bertujuan menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, serta keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga : Telkom Bersama Google Indonesia Perkuat Kolaborasi Dalam Transformasi Digital
‎
‎la juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
‎
‎Adapun tujuan pemeriksaan terinci atas LKPD Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Tahun Anggaran 2025 meliputi kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan sesuai ketentuan SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
‎
‎Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Padang Lawas Achmad Fauzan Nasution, S.HI, M.Pdi, Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Luat Hasibuan, SE, Pj Sekretaris Daerah Panguhum Nasution, S.Sos, M.AP, para asisten, staf ahli bupati, pimpinan OPD, serta para camat se- Kabupaten Padang Lawas.
‎
‎Rizwan (34), warga Padang Lawas, berharap pemeriksaan dari BPK dapat mendorong pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik dan pembangunan bisa lebih dirasakan masyarakat. “Semoga anggaran benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga.(Fazry)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This