Sidimpuanpos.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Padang Lawas Dr. H. Ismail Nasution, Lc., M.Th. menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap vonis yang dinilai ringan kepada pelaku kejahatan narkoba. Sorotan tersebut mengarah pada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sibuhuan terhadap terdakwa bandar narkoba berinisial AHH pada sidang putusan (28/2026).
Menurut MUI Padang Lawas, keputusan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, narkoba tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran hukum, tetapi juga musuh nyata agama, bangsa, dan kemanusiaan yang dapat merusak masa depan generasi muda.
MUI menilai vonis yang dianggap tidak tegas itu menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen dan integritas aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba yang saat ini semakin mengkhawatir
Baca Juga : Pembatas Jalan di Padang Luar Rusak dan Kurang Terawat, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Bahkan, MUI Padang Lawas mengajak seluruh elemen bangsa, pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh lapisan masyarakat agar tidak memandang remeh persoalan narkoba. Vonis ringan seperti ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk, melemahkan efek jera, dan membuka peluang semakin luas terhadap kerusakan moral maupun sosial generasi muda.
”Sudah saatnya penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba dilakukan dengan ketegasan, keberanian, dan keberpihakan yang jelas kepada keselamatan bangsa. Tanpa itu, kita sedang membiarkan kerusakan terus tumbuh di tengah masyarakat,” tegas Ketua MUI Padang Lawas, Ustad Dr H Ismail Nasution MTH.
Rektor IAl Padang Lawas itu juga mengungkapkan keprihatinan serius terhadap maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. la menilai seluruh pihak tidak bisa lagi menutup mata terhadap ancaman nyata yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat dan masa depan generasi muda.
Baca Juga : Lampu Hias Simpang Empat Sibuhuan Padam, Suasana Jadi Sepi
Menurutnya, peristiwa itu menjadi sinyal menurunnya kepercayaan publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Jika masyarakat merasa perlu bertindak sendiri, maka hal tersebut merupakan alarm keras bagi institusi penegak hukum.
Dalam konteks itu, putusan Pengadilan Negeri Sibuhuan yang dinilai ringan terhadap pelaku peredaran narkoba dinilai patut dikritisi secara terbuka. Meski menghormati independensi peradilan, ia menegaskan bahwa independensi tidak berarti kebal terhadap kritik publik, terlebih dalam perkara yang menyangkut keselamatan
generasi.
menambahkan, vonis yang terkesan lunak tidak hanya melemahkan efek jera, tetapi juga berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam pemberantasan narkoba. Selain itu, hal tersebut dapat memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum. “Jika hukum tidak lagi dirasakan tegas terhadap kejahatan yang nyata-nyata merusak kehidupan, maka wibawa hukum itu sendiri sedang dipertaruhkan,” ujarnya.
Baca Juga : Bupati Palas Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30
MUI Padang Lawas menegaskan bahwa perang terhadap narkoba tidak boleh dilakukan setengah hati. Penegakan hukum, kata dia, harus berdiri tegak, berpihak pada keselamatan masyarakat, dan tidak memberi ruang toleransi kepada para pelaku, terutama bandar narkoba yang menjadi sumber kerusakan
Padang Lawas tidak akan tinggal diam. Kampus harus menjadi suara moral yang berani, bukan sekadar penonton yang aman dalam zona akademik. Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan-aparat penegak hukum, pemerintah daerah, tokoh agama, dan masyarakat -agar tidak membiarkan narkoba terus menggerogoti daerah ini dengan respons yang lemah dan tidak konsisten.
Padang Lawas tidak membutuhkan retorika, tetapi ketegasan. Tidak membutuhkan pembiaran, tetapi keberanian. Jika hari ini kita gagal bersikap tegas, maka kita sedang membuka jalan bagi kehancuran yang lebih besar di masa depan,” terang Dr H IsmaiMT Nasution Lc MTH.(Fazry)


