Selasa, Oktober 13, 2026

Pemkab Paluta dan PT PIS Perkuat Kerja Sama Perbaikan Jalan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar sosialisasi implementasi nota kesepahaman (MoU) dengan PT Paluta Inti Sawit (PT PIS) terkait pemanfaatan dan perbaikan ruas jalan Desa Siancimun menuju Desa Batang Pane II/III di Aula Kantor Camat Halongonan Timur, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut MoU yang ditandatangani Bupati Paluta H. Reski Basyah Harahap dan Kuasa Direksi PT PIS, Pon Wen Jye, pada 20 Mei 2026.

Kepala Dinas PUTR Paluta, Hendrik Gunawan, menjelaskan PT PIS mengalokasikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp784,35 juta pada 2026 untuk pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, dan pemeliharaan jalan sepanjang 4,5 kilometer, termasuk perbaikan dua unit jembatan gelagar di ruas Simpang Trans Batang Pane II. Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun.

Baca Juga : 13 Tambang Ilegal di Sumut Dihentikan

Dalam kerja sama itu, Pemkab Paluta juga akan membuka portal di Simpang Siancimun guna mendukung akses kendaraan operasional perusahaan.

Sosialisasi turut diwarnai penyampaian aspirasi masyarakat. Warga mengeluhkan debu akibat aktivitas truk perusahaan yang dinilai berdampak pada kesehatan, mempertanyakan prioritas pembangunan jalan, serta meminta kepastian perbaikan rumah yang mengalami keretakan.

Menanggapi hal itu, Manajer Pabrik PT PIS, Toni, menyatakan perusahaan siap melakukan verifikasi dan memperbaiki kerusakan rumah yang terbukti disebabkan aktivitas operasional. PT PIS juga berkomitmen menambah armada penyiram jalan untuk mengurangi polusi debu.

Lihat Juga : Bobby Dorong Gateball Sumut Jadi Industri Olahraga

Mewakili Bupati Paluta, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Lairar Rusdi Nasution menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai penengah antara kepentingan masyarakat dan dunia usaha. Ia meminta masyarakat menyampaikan aspirasi melalui mekanisme resmi.

Lairar juga menegaskan, apabila PT PIS tidak memenuhi kewajiban sesuai kesepakatan, Pemkab Paluta memiliki kewenangan mengambil tindakan, termasuk menghentikan operasional perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Bupati Labusel Hadiri Musda IV Golkar 2026, Romadhon Nasution Kembali Terpilih Aklamasi

Sidimpuanpos.com, LABUHANBATU SELATAN – Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang, menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) IV Partai Golkar Kabupaten Labuhanbatu...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This