Selasa, Oktober 13, 2026

Pemkab Paluta Raih Penghargaan Bea Cukai atas Tangkapan Rokok Ilegal Terbanyak

Must Read

Sidimpuanpos.com – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Lawas Utara (Paluta) dalam memberantas peredaran rokok ilegal mendapat apresiasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga.

Pemkab Paluta mendapat apresiasi sebagai pemerintah daerah dengan jumlah tangkapan rokok ilegal terbanyak dalam pelaksanaan Operasi Bersama periode Tahun 2025.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sibolga, Indra Isnugrahadi, kepada Pemkab Paluta yang dalam kesempatan itu diwakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Paluta, Indra Saputra Nasution.

Penyerahan penghargaan dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Pemusnahan Rokok Ilegal Barang yang Menjadi Milik Negara Eks Hasil Penindakan Kepabeanan dan Cukai, yang berlangsung di Kantor Bea dan Cukai Sibolga, Kota Sibolga, Kamis (17/9/2026).

Baca Juga: Kemnaker dan Unsoed Siapkan Akses Dunia Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Dalam kegiatan tersebut, Bea dan Cukai juga memusnahkan sebanyak 4.324.904 batang rokok ilegal hasil penindakan. Rokok-rokok tersebut dinyatakan melanggar ketentuan karena tidak dilengkapi dengan pita cukai.

Pemusnahan barang hasil penindakan itu dilakukan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara Nomor BA-22/KBC.0204/2026.

Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap melalui Kasatpol PP Paluta Indra Saputra Nasution menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan oleh Bea dan Cukai Sibolga.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara untuk terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Paluta. Ini bukan hanya persoalan penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya melindungi masyarakat serta memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tidak dirugikan,” ujar Indra menyampaikan pesan Bupati Paluta.

Lihat Juga: Wamenaker Apresiasi Produk Olahan Lokal TKM Ternate Berstandar Ekspor

Ia mengatakan, keberhasilan dalam penindakan rokok ilegal tersebut tidak terlepas dari kerja sama dan sinergi yang terjalin antara Pemkab Paluta, Bea dan Cukai, serta unsur terkait lainnya.

Karena itu, koordinasi maupun pelaksanaan operasi bersama akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Paluta.

Selain itu, masyarakat juga diajak untuk ikut berperan dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli ataupun mengedarkan rokok yang tidak memiliki pita cukai.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai karena hal tersebut merupakan pelanggaran dan berdampak terhadap penerimaan negara,” pungkasnya.

Penghargaan yang diterima Pemkab Paluta tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal.

Pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan pemerintah daerah, Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat. (Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Pengajian Jamaah Haji Kloter 19 Padangsidimpuan Bahas Kewajiban Mengqadha Salat

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Jamaah haji Kloter 19 Kota Padangsidimpuan tahun 2023 menggelar pengajian bulanan di Masjid Al Hidayah, Jalan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This