Kamis, Oktober 15, 2026

Kantah Padangsidimpuan Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah di Wek III

Must Read

Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dan klarifikasi terkait sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (19/8/2026).

Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, dengan menghadirkan ahli waris almarhum Mansyur Tanjung selaku salah satu pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, para pihak diberi ruang untuk menyampaikan keterangan, informasi, maupun dokumen pendukung terkait objek tanah yang menjadi sumber sengketa.

Agustina menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar Kantah Kota Padangsidimpuan dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah dan komunikasi antarpihak. Ia berharap, proses klarifikasi dapat memperjelas duduk perkara, termasuk menelusuri status dan riwayat kepemilikan tanah yang dipersengketakan.

“Melalui mekanisme mediasi, para pihak didorong untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, asas keadilan, serta kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ujarnya.

Baca Juga : Kejar Kepatuhan Pajak, Satpol PP-Bakeuda Sisir Pelaku Usaha Padangsidimpuan

Lebih lanjut, Agustina menegaskan komitmen Kantah Kota Padangsidimpuan untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.

“Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.

Di sisi lain, ahli waris almarhum Mansyur Tanjung mengapresiasi langkah Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah membuka ruang mediasi bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan dokumen terkait persoalan tanah tersebut. Menurutnya, hal terpenting bagi pihak ahli waris adalah adanya kejelasan mengenai duduk perkara serta status tanah yang menjadi objek sengketa.

“Kami berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga seluruh dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This