Sidimpuanpos.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan memfasilitasi proses mediasi dan klarifikasi terkait sengketa lahan yang terjadi di Kelurahan Wek III, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Rabu (19/8/2026).
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, dengan menghadirkan ahli waris almarhum Mansyur Tanjung selaku salah satu pihak yang berkepentingan dalam persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, para pihak diberi ruang untuk menyampaikan keterangan, informasi, maupun dokumen pendukung terkait objek tanah yang menjadi sumber sengketa.
Agustina menjelaskan, kegiatan ini merupakan salah satu ikhtiar Kantah Kota Padangsidimpuan dalam mendorong penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur musyawarah dan komunikasi antarpihak. Ia berharap, proses klarifikasi dapat memperjelas duduk perkara, termasuk menelusuri status dan riwayat kepemilikan tanah yang dipersengketakan.
“Melalui mekanisme mediasi, para pihak didorong untuk mencari jalan keluar secara bersama-sama dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, asas keadilan, serta kesepakatan yang dapat diterima oleh para pihak,” ujarnya.
Baca Juga : Kejar Kepatuhan Pajak, Satpol PP-Bakeuda Sisir Pelaku Usaha Padangsidimpuan
Lebih lanjut, Agustina menegaskan komitmen Kantah Kota Padangsidimpuan untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional dan transparan, termasuk dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi.
“Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sehingga persoalan pertanahan dapat ditangani secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terangnya.
Di sisi lain, ahli waris almarhum Mansyur Tanjung mengapresiasi langkah Kantah Kota Padangsidimpuan yang telah membuka ruang mediasi bagi para pihak untuk menyampaikan keterangan dan dokumen terkait persoalan tanah tersebut. Menurutnya, hal terpenting bagi pihak ahli waris adalah adanya kejelasan mengenai duduk perkara serta status tanah yang menjadi objek sengketa.
“Kami berharap proses klarifikasi ini dapat berjalan secara terbuka dan objektif, sehingga seluruh dokumen dan keterangan dari masing-masing pihak dapat diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(Galeh)


