Sidimpuanpos.com, Tapanuli Selatan – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel dan berintegritas melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Tapanuli Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tentang sinergi pencegahan penyimpangan dan gangguan dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sarasi Lantai III Kantor Bupati Tapanuli Selatan, Sipirok, Selasa (6/10/2026). Hadir dalam kegiatan itu Wakil Bupati Tapanuli Selatan H. Jafar Syahbuddin Ritonga, Inspektur Tapsel Hamdy S. Pulungan, Kepala Dinas Pendidikan Tapsel serta seluruh kepala sekolah se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga: Gus Irawan Dorong Tapsel Jadi Sentra Bawang Putih, Luas Tanam Ditargetkan 150 Hektare
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan pesan “Jaksa Sahabat Pendidik” serta momentum menyambut peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui program tersebut, kondisi integritas di lingkungan satuan pendidikan diharapkan dapat terus diperkuat, termasuk melalui upaya pencegahan sejak dini.
Dalam arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution yang disampaikan melalui Zoom, ditekankan pentingnya memberikan rasa aman dan pendampingan kepada kepala sekolah serta tenaga pendidik dalam menjalankan tugas, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Pengelolaan anggaran pendidikan yang semakin besar, menurut arahan tersebut, harus disertai pemahaman terhadap aturan, transparansi dan akuntabilitas. Kepala sekolah juga tidak boleh dibiarkan menghadapi sendiri persoalan administratif maupun hukum yang dapat muncul dalam menjalankan tugas.
“Yang benar dan mau menjalankan dengan benar, tidak perlu takut. Kita ingin kepala sekolah merasa tenang dalam melaksanakan tugasnya,” demikian pesan yang disampaikan.
Gubernur juga menekankan bahwa pemberantasan korupsi di sektor pendidikan tidak hanya mengedepankan penindakan. Pencegahan harus dilakukan sejak awal, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.
“Lebih baik kita mencegah daripada menunggu persoalan hukum,” menjadi salah satu penekanan dalam arahan tersebut.
Sementara itu, Kajati Sumatera Utara dalam pemaparannya menjelaskan bahwa program Jaksa Sahabat Pendidik merupakan bentuk kolaborasi antara kejaksaan dan sektor pendidikan untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan.
Menurutnya, pendidikan bukan hanya proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana membentuk karakter dan meningkatkan kualitas manusia. Karena itu, anggaran pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Penjagaan integritas di sektor pendidikan bukan hanya persoalan represif. Bukan semata-mata untuk menangkap atau memproses kepala sekolah, guru maupun kepala dinas, tetapi yang paling penting adalah melakukan pencegahan agar tidak ada kepala sekolah, guru, maupun kepala dinas yang masuk penjara karena persoalan korupsi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar titik rawan penyimpangan dapat dikenali sejak dini. Pengawasan melekat, sistem pengendalian internal, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi bagian dari budaya penyelenggaraan pendidikan.
Lihat Juga: Wabup Jafar Ajak 674 Mahasiswa Baru IMM Ikut Pulihkan Tapsel Pascabencana
Kajati turut berpesan kepada kepala daerah agar memberikan perlindungan dan ruang kepada kepala sekolah untuk menjalankan tugas secara profesional serta tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu pengelolaan pendidikan.
“Jangan intervensi kepala sekolah. Jangan titipkan proyek-proyek untuk sekolah. Dampingi kepala sekolah dalam melaksanakan amanah negara,” pesannya.
Para kepala sekolah juga diminta tidak takut mengelola anggaran selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, keputusan di luar kewenangan dan aturan harus dihindari.
“Jangan takut mengelola anggaran. Takutlah jika tidak sesuai aturan. Kelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan,” tegasnya.
Setiap keputusan strategis dalam penyelenggaraan pendidikan juga harus memiliki dasar hukum, proses yang jelas serta bukti dan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat keraguan dalam aspek hukum, pengelola pendidikan didorong berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Melalui sinergi Pemkab Tapsel dan Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan tersebut, penyelenggaraan pendidikan diharapkan tidak hanya menghasilkan tata kelola yang bersih dan bebas dari penyimpangan, tetapi juga memberikan rasa aman kepada para pendidik dalam menjalankan tugas.
Penandatanganan MoU tersebut menjadi penegasan bahwa pencegahan penyimpangan di sektor pendidikan membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan, tenaga pendidik serta seluruh pemangku kepentingan.
Dengan demikian, setiap anggaran pendidikan diharapkan dapat dikelola sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi peserta didik serta masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sumber daya manusia Tapanuli Selatan yang berkarakter dan berdaya saing.(galeh)


