Rabu, Oktober 14, 2026

AMNB Siapkan Gugatan soal TPA Open Dumping di Madina, Tegaskan Jabatan Bukan Tameng Hukum

Must Read

Sidimpuanpos.com, Mandailing Natal – Divisi Hukum Aliansi Mandailing Natal Bersatu (AMNB) tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perdata terkait dugaan praktik penimbunan sampah terbuka atau open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Desa Batang Gadis, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Perwakilan Divisi Hukum AMNB, Nelvin Roganda Hutagaol, S.H., Rabu (7/10/2026), menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak bermuatan politik. Menurutnya, gugatan disiapkan untuk menguji kepatuhan pemerintah terhadap kewajiban hukum sekaligus melindungi hak masyarakat mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Open dumping bukan sekadar persoalan kebersihan, tetapi persoalan kepatuhan hukum dan tanggung jawab pemerintahan. Jabatan bukan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” tegas Nelvin.

Baca Juga : Wabup Jafar: Integritas Pendidikan Tapsel Harus Diperkuat Lewat Pencegahan dan Pendampingan

AMNB menyebut rencana gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 mengenai hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Selain itu, AMNB merujuk pada Pasal 29 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang penanganan sampah dengan cara pembuangan terbuka di TPA.

AMNB juga mendasarkan kajiannya pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Pasal 1365 KUHPerdata sebagai dasar pengujian perbuatan melawan hukum apabila nantinya terbukti terdapat tindakan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian.

Dalam proses tersebut, AMNB akan memetakan pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan TPA, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Bupati sesuai kewenangannya, perangkat daerah, hingga pengelola TPA atau pihak ketiga.

Pemetaan tanggung jawab itu akan dilakukan berdasarkan tugas, kewenangan, tindakan, dugaan kelalaian serta bukti yang ditemukan.

Anggaran Pengelolaan TPA Juga Dipertanyakan

Selain persoalan open dumping, AMNB juga mempertanyakan penganggaran dan hasil pengelolaan TPA tersebut.

“Kalau ada anggaran, ke mana penggunaannya? Kalau ada program, apa hasilnya? Dan kalau ada kewenangan, mengapa kondisi TPA masih demikian?” ujar Nelvin.

Menurut AMNB, pertanyaan mengenai anggaran dan pengelolaan TPA merupakan bagian dari kontrol masyarakat dan bukan tuduhan korupsi.

Namun, apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, pelaksanaan program dan kondisi di lapangan, hal tersebut akan dikaji berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Lihat Juga: Gus Irawan Dorong Tapsel Jadi Sentra Bawang Putih, Luas Tanam Ditargetkan 150 Hektare

Nelvin menegaskan, gugatan yang sedang dipersiapkan tidak bertujuan mencari kambing hitam. Langkah tersebut diarahkan untuk mendorong kepastian hukum, memperbaiki pengelolaan TPA, melindungi masyarakat serta mendorong pemulihan lingkungan apabila terbukti terjadi pelanggaran atau kerusakan.

“Kami tidak mencari konflik. Kami hanya ingin hukum bekerja. Siapa yang memiliki kewenangan, siapa yang memiliki kewajiban, dan siapa yang terbukti lalai, semuanya harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum,” pungkasnya.(tamrin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

186 Kades di Musi Rawas Ikuti Workshop, Pengelolaan Dana Desa Ditekankan Harus Akuntabel

Sidimpuanpos.com, MUSI RAWAS – Sebanyak 186 kepala desa (kades) se-Kabupaten Musi Rawas mengikuti Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This