Sidimpuanpos.com – Jajaran Polsek Batang Angkola berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (12/05/2025) sekitar pukul 21.10 WIB di Desa Aek Libung, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pelaku berinisial SB alias EDI (41), warga Desa Mompang Jae, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), diamankan oleh petugas saat berada di sekitar bendungan irigasi Desa Aek Libung.
Kapolsek Batang Angkola, AKP R Triharjanto menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek bersama Kanit Reskrim IPDA Amsor Harahap dan tim opsnal Unit Reskrim langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Baca Juga : Kapolres dan Personel Gelar Subuh Berjamaah di Masjid Raya Al-Abror
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas melihat seorang pria mencurigakan dan langsung mengamankannya. Dari tangan pelaku, ditemukan dua bal ganja yang dibungkus lakban coklat dan dibalut plastik hitam,” terang AKP R Triharjanto.
Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pengembangan ke rumah pelaku yang berada di desa yang sama, didampingi oleh Kepala Desa Aek Libung, Suparman. Hasil penggeledahan di rumah tersebut membuahkan hasil tambahan: sebuah tas ransel warna abu-abu dan tas hitam merek Polo Tainment yang masing-masing berisi tiga bal ganja siap edar dan satu bungkus ganja kering, dengan total berat seluruhnya sekitar lima kilogram, tambah Kapolsek.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Batang Angkola untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Pan)


