Sidimpuanpos.com – Petugas dari Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya pada Selasa (8/7/2025).
Kasus ini terbongkar setelah Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap seorang tersangka berinisial SMH (38), seorang pedagang yang tinggal di Jalan Sudirman, tepatnya di belakang Pasar Inpres, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set pakaian berupa kaos dan celana pendek yang dikenakan pelaku saat beraksi, satu daster kuning yang digunakan pelaku untuk menutupi wajahnya, uang tunai sebesar Rp230 ribu, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.
Baca Juga : Ombudsman RI Kunjungi BPN Sumut, Tinjau Kualitas Layanan Publik
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Padangsidimpuan, aksi pencurian dengan pemberatan ini terjadi pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, di kios Brilink Saa Cell yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Korban bernama Luky Irhamuddin Pohan (29) dibangunkan oleh seorang saksi, Tengku Marisa Andini, yang menginformasikan bahwa kios yang juga menjadi tempat tinggal korban telah disusupi oleh pelaku pencurian.
Saat memeriksa lokasi, korban menemukan bahwa jendela dapur telah terbuka akibat dicongkel. Uang tunai sebesar Rp20 juta yang sebelumnya disimpan di laci meja dalam kios Brilink tersebut telah hilang.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengenakan kaos putih dan menutupi wajahnya dengan daster kuning saat mengambil uang di dalam kios tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan. Dalam waktu kurang dari 4 x 24 jam, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di kediamannya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku masuk ke dalam kios dengan cara mencongkel jendela dapur lalu mengambil uang tunai dari dalam laci. Pelaku juga mengaku bahwa seluruh hasil curian telah dihabiskan untuk bermain judi slot.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dimaksud, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
Lihat Juga : Polres Padangsidimpuan Siap Awasi Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi
Kasi Humas menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengamankan tersangka dan barang bukti, serta telah melaksanakan gelar perkara.
“Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kasi Humas, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.(Pan)


