Sidimpuanpos.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara pada Senin (7/7/2025).
Kunjungan ini disambut oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumut, Reza Andrian Fachri, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha, Erni Aprida Hasibuan.
Sejumlah perwakilan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Asahan, dan Tapanuli Utara juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Siap Awasi Distribusi LPG 3 Kg Bersubsidi
Kepala Kanwil BPN Sumut, Sri Pranoto, melalui Reza Andrian Fachri menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik agenda kunjungan serta koordinasi dari Ombudsman sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pelayanan publik di sektor pertanahan.
“Kanwil BPN Sumut berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya layanan yang transparan, responsif, dan akuntabel, serta terbuka terhadap masukan dan pengawasan demi kepentingan masyarakat,” ujar Reza.
Ia menambahkan bahwa sinergi antara BPN dan Ombudsman ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak atas tanah.
Komitmen bersama juga ditegaskan untuk terus membangun pelayanan publik yang lebih baik melalui peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
“Melalui kolaborasi ini, BPN Sumut dan Ombudsman RI berupaya terus meningkatkan kualitas layanan pertanahan demi kepuasan dan kepercayaan masyarakat di Sumut,” terangnya.
Lihat Juga : Operasi Pasar LPG 3 Kg Disambut Antusias, Pemko Padangsidimpuan Janji Terus Awasi Distribusi
Sementara itu, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi serta pemantauan terhadap penyelenggaraan layanan publik di bidang pertanahan.
“Pertemuan ini membahas sejumlah laporan masyarakat yang masuk terkait pelayanan di Kantor Wilayah BPN Sumut maupun Kantah Kabupaten/Kota se Sumut,” ucapnya. (Galeh)


