Sidimpuanpos.com – Di balik deretan kendaraan dinas yang terparkir rapi di Halaman Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (9/7/2026), terselip pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Sejumlah mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan diketahui masih menunggak pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Fakta tersebut terungkap dalam apel kendaraan dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, mewakili Wali Kota Letnan Dalimunthe.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemko Padangsidimpuan menata pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat kedisiplinan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan dinas.
Baca Juga : Saddam Huseini: PMII Harus Tetap Kritis Kawal Demokrasi
Rahmat menjelaskan, berdasarkan data Samsat UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PEPENDA) Kota Padangsidimpuan, masih terdapat kendaraan dinas yang belum melunasi PKB. Karena itu, seluruh OPD diminta segera menyelesaikan tunggakan tersebut.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah melalui mekanisme opsen PKB yang nantinya kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Pajak yang dibayarkan akan kembali menjadi pendapatan daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kota Padangsidimpuan,” ujar Rahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas merupakan aset pemerintah yang dibeli menggunakan APBD, yang berasal dari uang masyarakat. Oleh sebab itu, setiap pengguna diminta menjaga, merawat, dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, lanjutnya, aparatur pemerintah dituntut lebih bertanggung jawab dalam menjaga aset daerah agar tetap layak pakai dan tidak membebani anggaran pemeliharaan.
“Kami berharap seluruh pengguna kendaraan dinas melaksanakan kewajibannya dengan baik. Rawat dan peliharalah kendaraan dinas sebagaimana menjaga barang milik sendiri, sehingga usia pakainya lebih panjang dan beban APBD untuk biaya pemeliharaan dapat diminimalkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala UPT PEPENDA Kota Padangsidimpuan, Hamdan Sukri Siregar, mengapresiasi langkah Pemko yang menggelar apel kendaraan dinas sebagai bentuk komitmen meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB.
Lihat Juga : Kemnaker Wajibkan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Ia berharap seluruh instansi, termasuk pemerintah daerah, dapat menjadi contoh dalam memenuhi kewajiban pajak tepat waktu karena hasilnya akan kembali menjadi pendapatan daerah yang manfaatnya dirasakan masyarakat.
Hamdan menambahkan, UPT PEPENDA siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada seluruh OPD dalam proses pembayaran pajak kendaraan dinas agar seluruh tunggakan dapat segera diselesaikan.
“Kami mengimbau agar seluruh kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan segera melakukan pelunasan. Dengan kepatuhan membayar pajak, administrasi kendaraan menjadi tertib dan pendapatan daerah juga dapat terus meningkat,” katanya. (Galeh)


