Rabu, Oktober 14, 2026

Banjir Bandang Tapteng, DLHK Sumut Soroti Izin Pengelolaan Hutan

Must Read

Sidimpuanpos.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara menekankan pentingnya pengetatan izin pemanfaatan kawasan hutan di wilayah rawan bencana, menyusul banjir bandang dan longsor yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kepala DLHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, menilai kerentanan ekologis yang meningkat harus menjadi peringatan bagi pemerintah pusat agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan izin pengelolaan hutan.

Heri menjelaskan bahwa penerbitan izin pemanfaatan kawasan hutan berada di bawah Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, bukan DLHK Sumut.

Baca Juga : PTAR Kerahkan ERT Bantu Korban Banjir dan Longsor di Tapsel

Namun melihat dampak kerusakan dan meningkatnya potensi bencana, ia menegaskan perlunya evaluasi komprehensif terhadap izin yang sudah dan akan diterbitkan.

“Kami tentu akan menyampaikan agar izin pemanfaatan kawasan hutan di Sumut diberikan secara selektif. Kondisi ekologis di beberapa wilayah sudah rentan, sehingga setiap izin harus benar-benar mempertimbangkan aspek keselamatan masyarakat,” ujar Heri di Medan, Rabu (26/11/2025).

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik atas temuan potongan kayu di aliran banjir bandang.

Meski belum dapat dipastikan sumbernya dari aktivitas ilegal, Heri menilai kondisi itu menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pemanfaatan kawasan hutan.

Ia menyampaikan bahwa hujan ekstrem menjadi pemicu utama banjir bandang, tetapi penurunan tutupan hutan akibat perambahan maupun pembukaan lahan ikut memperbesar risiko bencana.

Lihat Juga : Pemuda Masjid Dunia Apresiasi Kepedulian Prabowo pada Palestina

“Secara ekologi, menurunnya tutupan hutan pasti berdampak pada stabilitas tanah dan kapasitas kawasan dalam menahan air. Maka izin-izin baru harus ditinjau lebih ketat,” katanya.

DLHK Sumut memastikan penguatan kajian teknis dan rekomendasi dalam setiap evaluasi izin, serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan hutan di Sumatera Utara.(Galeh)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Latest News

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti dari 68 Perkara, 6,36 Kg Ganja dan Sabu Ikut Dimusnahkan

Sidimpuanpos.com, PADANGSIDIMPUAN – Pemerintah Kota Padangsidimpuan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama aparat penegak hukum atas keberhasilan menuntaskan...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This