Sidimpuanpos.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen melindungi hak masyarakat hukum adat.
Komitmen ini diwujudkan melalui sosialisasi pendaftaran tanah ulayat di Kantor Bupati Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (4/9/2025).
Acara yang dihadiri berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah hingga tokoh adat ini, bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terkait pentingnya pendaftaran tanah ulayat sebagai perlindungan hukum dan pelestarian warisan budaya.
Baca Juga : Jumat Curhat, Kapolres Padangsidimpuan Dekatkan Diri dengan Masyarakat
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria Kementerian ATR/BPN, Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran ini merupakan bukti kehadiran negara.
“Pendaftaran tanah ulayat adalah wujud hadirnya negara dalam melindungi dan menjaga warisan leluhur,” ungkapnya.
Rezka menjelaskan, program ini memiliki tiga prinsip utama: hak tetap milik masyarakat adat, integrasi hukum adat dengan hukum nasional, dan pendaftaran bersifat sukarela.
Dengan kata lain, negara hanya memfasilitasi, sementara keputusan sepenuhnya di tangan masyarakat adat.
Ia juga memaparkan empat manfaat penting dari pendaftaran tanah ulayat, yaitu:
- Memberikan kepastian hukum.
- Melindungi aset dari pengambilalihan sepihak.
- Mencegah konflik dan sengketa.
- Menjaga keberlanjutan tanah untuk generasi mendatang.
Lihat Juga : Kantor BPN Sumut Kebakaran, Pelayanan Publik Tetap Normal
Rezka menekankan bahwa keberhasilan program ini memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak.
Di akhir acara, ia juga menyerahkan sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi kepada warga Enrekang. (Galeh)


