Sidimpuanpos.com – Bupati Padang Lawas Utara (Paluta) H. Reski Basyah Harahap, S.STP., M.Si, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2025-2029 di Aula Gedung Serbaguna Kantor Bupati, Rabu (30/07/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Gubernur Sumatera Utara, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Utara H. Perlindungan Pane, SH., M.Si, Ketua DPRD Padang Lawas Utara Mula Rotua, S.Sos, Wakil Ketua DPRD Syamsul Bahri Daulay, Kajari Padang Lawas Utara Dadi Wahyudi SH M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan S.STP., MM, serta berbagai pejabat dan undangan lainnya.
H. Perlindungan Pane, SH., M.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musrenbang ini adalah forum strategis untuk merumuskan arah kebijakan dan prioritas pembangunan 5 tahun ke depan. Ia menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional telah menetapkan 8 asta cita, 8 program hasil terbaik cepat, dan 17 program prioritas nasional, dengan tujuan utama mencapai trisula pembangunan: pertumbuhan tinggi berkelanjutan, penurunan kemiskinan, dan sumber daya manusia berkualitas.
Baca Juga : Sekdaprov Sumut Ingatkan Dinkes Fokus pada UHC, Stunting dan MBG
Dalam mendukung pembangunan nasional, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menetapkan strategi pengembangan wilayah yang berfokus pada lima kawasan prioritas:
- Kawasan pertumbuhan
- Kawasan komoditas unggulan
- Kawasan swasembada pangan, air, dan energi
- Kawasan afirmasi
- Kawasan konservasi atau rawan bencana
Beliau juga meminta Pemkab Paluta untuk menjadikan target yang telah ditetapkan provinsi sebagai pedoman dalam dokumen rancangan RPJMD 2025-2029.
Bupati H. Reski Basyah Harahap menyampaikan bahwa Musrenbang RPJMD ini menjadi pedoman arah kebijakan, strategi, program prioritas, hingga target kinerja pembangunan yang terukur selama 5 tahun. Musrenbang ini mengacu pada visi “mewujudkan keberlanjutan pembangunan Padang Lawas Utara yang beriman, cerdas, maju, dan beradat.”
Beliau menegaskan bahwa dokumen RPJMD ini akan menjadi acuan utama dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah setiap tahunnya hingga tahun 2030, serta menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis. Dokumen RPJMD ini tidak hanya sebagai pedoman administrasi, tetapi juga merupakan komitmen politik dan kontrak sosial antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Bapelitbangda Iskandar Muda Hasibuan, S.STP., M.SP, melaporkan bahwa pelaksanaan Musrenbang RPJMD ini didasarkan pada:
- UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Lihat Juga : Rahmat Marzuki Nasution Jabat Plt Sekda Padangsidimpuan, Gantikan Roni Gunawan
Adapun tahapan penyusunan RPJMD ini meliputi penyiapan data dan informasi, pembahasan visi dan misi, penyusunan rancangan awal, pelaksanaan forum konsultasi publik, pembahasan dengan DPRD, konsultasi ke pemerintah provinsi, pelaksanaan forum lintas perangkat daerah, penyusunan rancangan RPJMD, pelaksanaan Musrenbang RPJMD, penyusunan rancangan akhir, pembahasan rancangan peraturan daerah dengan DPRD, evaluasi rancangan peraturan daerah oleh pemerintah provinsi, dan penetapan peraturan daerah. (Ali)


