Sidimpuanpos.com – Upaya memperkuat keuangan daerah dan menyelesaikan persoalan agraria menjadi fokus utama dalam pertemuan Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Lawas Utara, H. Muhammad Junaidi, di ruang kerja Bupati, Rabu (8/7/2026).
Silaturahmi tersebut menjadi momentum mempererat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara dan Kejaksaan Negeri dalam mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mencari solusi atas berbagai persoalan pertanahan yang melibatkan perusahaan perkebunan.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak mengapresiasi keberhasilan kolaborasi yang berhasil menagih tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN senilai hampir Rp3 miliar. Tunggakan dari sejumlah perusahaan tersebut diketahui telah berlangsung selama kurang lebih 10 tahun sebelum akhirnya berhasil diselesaikan.
Baca Juga : Arung Jeram Bah Bolon Jadi Magnet Wisata di PRSU 2026
Keberhasilan itu menjadi langkah awal untuk mengoptimalkan potensi pendapatan daerah lainnya. Pemkab Padang Lawas Utara bersama Kejari bersepakat menyusun Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat penagihan Pajak Air Permukaan (PAP) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih memiliki tunggakan dari sejumlah perusahaan.
Kesepakatan tersebut ditargetkan rampung dan ditandatangani pada awal Agustus mendatang sehingga Kejaksaan dapat memberikan pendampingan kepada perangkat daerah dalam proses penagihan.
Selain membahas peningkatan PAD, Bupati juga menyoroti persoalan sengketa agraria dan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Padang Lawas Utara. Menurutnya, terdapat dugaan sejumlah perusahaan perkebunan masih menggunakan nama yayasan lama dalam status HGU untuk menghindari kewajiban pembayaran BPHTB.
Lihat Juga : Kominfo Sumut Pamerkan Alat Telekomunikasi Lawas, Pengunjung PRSU Bernostalgia
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara menegaskan tidak akan menerbitkan surat persetujuan BPHTB nol persen bagi perusahaan yang dinilai berupaya menghindari kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan penerimaan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan pertanahan.(Galeh)


