NS harus menanggung sedih saat mengetahui putrinya Mawar (7) jadi korban pencabulan oleh seorang pemuda AAN (21), warga salah satu desa di Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, yang terjadi Minggu (6/5/2025), sekira pukul 11.00 Wib.
Personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku setelah ibu korban melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/186/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut atas nama ibu korban NS
Informasi dihimpun peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi saat ibu korban menyuruh korban untuk membayar tagihan wifi ke rumah pelaku yang berada tepat disamping rumah korban.
Baca Juga : Kepdes Lembah Lubuk Manik Apresiasi Program PTSL 2025
Beberapa saat setelah kejadian, korban pulang ke rumah dan mengeluh kepada ibunya tentang rasa sakit yang dirasakannya di area genital. Ibu korban pun bertanya mengenai penyebab rasa sakit tersebut.
Korban kemudian menceritakan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang menutup mulutnya. Merasa tidak terima dengan peristiwa tersebut, ibu korban memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang memadai terkait kasus ini, pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan mendalam.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain satu baju berwarna pink, satu kaus dalam putih, satu celana pendek merah, dan satu celana dalam pink.
Lihat Juga : PLN Beri Diskon Tambah Daya hingga 50 Persen Periode 10-23 Mei
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP. K Sinaga, Jumat (9/5/2025), membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
” Tindakan yang telah kita dilakukan dengan memeriksa para saksi, melakukan visum terhadap korban, menyita barang bukti dan gelar perkara, ” ujar Kasi Humas. (Pan)


