Sidimpuanpos.com – Sebagai langkah mendukung tertib administrasi serta pengelolaan barang milik negara yang baik, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melaksanakan pemusnahan terhadap barang persediaan berupa blanko yang telah usang dan rusak. Kegiatan ini dilaksanakan di halaman Kantah Kota Padangsidimpuan.
“Pemusnahan blanko usang dan rusak ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga tata kelola administrasi yang baik serta pengelolaan barang milik negara secara akuntabel,” ujar Kepala Kantah Kota Padangsidimpuan, Daniel Sepdiares Sagala, di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Daniel menjelaskan bahwa blanko-blanko tersebut sudah tidak layak pakai dan jika tidak segera ditangani bisa menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Baca Juga : Satpol PP Tegur Pengusaha Barang Bekas yang Kuasai Bahu Jalan di Padangsidimpuan
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan pertanahan berjalan dengan transparan, aman, dan profesional. Oleh karena itu, pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh tim terkait, dan didokumentasikan sesuai prosedur,” katanya.
Ia menambahkan, jenis blanko yang dimusnahkan merupakan blanko sertifikat tanah yang mengalami kerusakan fisik atau kegagalan saat proses pencetakan, sehingga tidak dapat lagi digunakan dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar guna menjamin keamanan dan mencegah penyalahgunaan, serta menjaga kerahasiaan data yang terkandung dalam blanko tersebut,” terangnya.
Proses pemusnahan turut disaksikan oleh Tim Penghapusan Blanko, yang terdiri atas pejabat struktural dan fungsional, termasuk perwakilan dari Subbagian Tata Usaha serta Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Lihat Juga : Wabup Tapsel: Krisis Sampah Butuh Komitmen dan Kolaborasi Semua Pihak
Seluruh rangkaian kegiatan terdokumentasi dalam berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi serta arsip internal.
“Melalui kegiatan ini, Kantah Kota Padangsidimpuan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, khususnya dalam hal pengelolaan dan penghapusan barang milik negara yang tidak lagi bernilai guna,” tegasnya.(Samsul)


