sidimpuanpos.com – Persoalan sampah, khususnya sampah plastik sekali pakai, masih menjadi tantangan serius di berbagai wilayah Indonesia. Dalam rangka peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menekankan bahwa penyelesaian krisis sampah memerlukan komitmen dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tapsel, H. Jafar Syahbuddin Ritonga, yang hadir mewakili Bupati H. Gus Irawan Pasaribu saat membuka kegiatan peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Lapangan Menara Pandang, Kebun Raya Sipirok, Rabu (25/6/2025).
“Jika hanya mengandalkan pemerintah, permasalahan sampah, khususnya plastik, akan sulit diselesaikan. Harus ada kesadaran kolektif dan partisipasi aktif dari masyarakat,” tegas Wakil Bupati.
Baca Juga : Satpol PP Tegur Pengusaha Barang Bekas yang Kuasai Bahu Jalan di Padangsidimpuan
Ia mengajak semua pihak untuk bersinergi, termasuk sektor swasta dan komunitas, dalam mengurangi timbulan sampah dari sumbernya. Langkah ini juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Wabup Jafar juga mengimbau masyarakat agar memulai perubahan dari hal-hal kecil, seperti memilah sampah, mengurangi konsumsi plastik sekali pakai, serta membawa tas belanja sendiri sebagai kontribusi nyata dalam menjaga lingkungan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT. AR Wahyu Darsono Harahap, yang menjadi mitra Pemkab Tapsel dalam pelestarian lingkungan, menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pengurangan sampah plastik.
Lihat Juga : TNI Beri Kejutan di Hari Bhayangkara ke-79, Tunjukkan Soliditas dengan Polsek Batunadua
“Bumi adalah rumah kita bersama. Sudah seharusnya kita menjaganya. Sampah plastik adalah masalah utama yang belum juga terselesaikan secara nasional,” ujar perwakilan perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapsel, Ongku Muda Atas, sebelumnya menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta surat edaran Bupati Tapsel. (Adi)


