Sidimpuanpos.com – Kombes Pol Rudi Rifani, SIK, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus di Polisi Daerah Sumatera Utara (Dirreskrimsus Polda Sumut), menegaskan bahwa tidak ada kemungkinan untuk melepaskan empat pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang telah ditangkap oleh tim unit III Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut di Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada hari Senin, 26 Mei 2025, siang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK, saat dihubungi oleh wartawan melalui telepon seluler pada Rabu pagi, 28 Mei 2025, mengenai isu yang beredar tentang pembebasan keempat tersangka PETI di Kotanopan.
Mantan Kapolres Madina itu menegaskan bahwa keempat pelaku telah menjalani pemeriksaan, dan barang bukti berupa dua unit excavator masih dalam penahanan. Selain itu, anggota tim masih aktif melaksanakan operasi di wilayah Madina.
“Penambangnya sudah Kita periksa, selanjutnya Kita masih akan meminta keterangan ahli lagi, alatnya masih Kita tahan di Padang Sidempuan,”terang pria kelahiran Banjarmasin tahun 1972 itu.
Alumni Akpol angkatan 1994 menegaskan bahwa tidak ada istilah “lepas-lepas” bagi pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), sambil menyatakan bahwa anggotanya masih aktif melaksanakan operasi penindakan di wilayah Madina.
“aktifitas PETI ini sangat merusak lingkungan, tidak ada kata lepas-lepas, kita harus menjaga kampung kita dari perusakan lingkungan ,”tandas mantan Wakapolresta Medan yg tersebut.
Sebagai mantan Kapolsek Panyabungan pada periode 1997-1998 dan Kapolres Madina pada tahun 2016-2017, Kombes Pol Rudi Rifani, SIK mengungkapkan keprihatinannya terhadap kerusakan lingkungan di Bumi Gordang Sambilan. Ia juga menegaskan komitmennya untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku praktik penambangan emas tanpa izin (PETI).
“Saya juga bagian dari masyarakat Madina yang merasa Kasihan atas kerusakan alam yang diakibatkan penambangan, akan Kita tindak tegas termasuk Kepala Desanya,” ungkapnya..
Akhirnya, Dirreskrimsus Polda Sumut mengimbau kepada masyarakat Madina untuk segera menghentikan kegiatan pertambangan yang berdampak negatif terhadap lingkungan dan merusak alam. (Ali)


