Sidimpuanpos.com – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Padang Bolak mengungkap kasus penyalahgunaan sabu di area SPBU Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (2/3/2026). Tiga terduga pelaku diamankan bersama barang bukti.
Berdasarkan informasi di Mapolres Tapsel, Rabu (4/3/2026), pengungkapan bermula dari laporan warga terkait dugaan transaksi narkoba di Pasar Gunungtua. Petugas kemudian mengamankan HAY (33) yang tengah duduk di atas becak motor. Dari jaketnya ditemukan satu bungkus rokok berisi empat paket sabu.
Dari hasil interogasi, HAY mengaku memperoleh sabu dari SN (41), warga Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan. Petugas lalu menangkap SN di pinggir jalan Desa Saba Sitahul Tahul, Paluta. SN sempat mencoba kabur saat berada di samping mobil Grandmax yang terparkir, namun berhasil diamankan.
Baca Juga : Disdukcapil Tegaskan Dokumen Adminduk Sah Sesuai Prosedur
Petugas turut menangkap HH (45). Saat digeledah, HH sempat membuang ponselnya, tetapi polisi menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam perangkat tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi empat paket sabu dalam kotak rokok, satu paket sabu dari dalam ponsel, satu unit becak motor Honda Verza putih tanpa TNKB, serta dua unit ponsel.
Ketiga pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Padang Bolak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek Padang Bolak AKP Abdul Hakim membenarkan pengungkapan tersebut dan menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan jaringan peredaran narkoba.
Lihat Juga : Polda Sumut Amankan 12 Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Tapsel
“ Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, ” tegasnya.
Polisi juga mengajak masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah.(Galeh)


